Jakarta, Bawaslu.Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melaporkan sejumlah pelanggaran terkait pelibatan anak oleh parpol dalam pemilu 2014 ke Bawaslu RI, Rabu (19/3). Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh datang dengan full team dan ditemui langsung oleh Ketua Bawaslu RI, Muhammad dan Sekjen, Gunawan Suswantoro di Media Centre Bawaslu RI.
Berdasarkan hasil pemantauan dan pengawasan KPAI terkait penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik selama 3 hari (16 -18/3)
, menunjukkan kesadaran penyelenggara kampanye akan perlindungan anak masih rendah. Hasil tabulasi data KPAI terkait parpol yang melibatkan anak dalam kegiatan kampanye menunjukkan bahwa partai keadilan sejahtera (PKS) telah melakukan 14 pelanggaran, disusul PDIP dengan 10 pelanggaran, Golkar, Hanura dan PKPI 8 pelanggaran, Nasdem 7, Gerindra, Demokrat dan PPP 6 pelanggaran, PKB dan PAN 5 serta PBB dengan 4 pelanggaran.
Indikator pelanggaran pelibatan anak dalam kegiatan yang paling banyak dilanggar dalam kampanye adalah memobilisasi massa anak oleh parpol atau caleg dan menggunakan anak untuk memakai dan memasang atribut-atribut parpol.
Sedangkan kegaiatan kampanye pemilu 2014 yang berdampak langsung pada anak adalah sebagian caleg maupun parpol menggunakan tempat bermain anak atau tempat pendidikan anak untuk kegiatan kampanye terbuka, salah satunya yang dilakukan oleh PKPI.
Dalam memberikan laporan dugaan pelibatan anak, KPAI juga berkomitmen untuk bekerjasama dengan Bawaslu terkait dengan pengawasan terhadap pelibatan anak dalam kampanye politik oleh peserta pemilu. Kerjasama tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani pada hari yang sama.
Sementara itu merespon laporan KPAI tersebut, Ketua Bawaslu menyatakan bahwa semua temuan dan laporan tersebut wajib untuk ditindaklanjuti, karena laporan itu substansinya merupakan laporan dari masyarakat melalui KPAI. Menurut pasal 87 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, pelaku pelibatan anak dalam kampanye dapat dipidana penjara 5 tahun dan atau denda 100 juta. “Sekali lagi Bawaslu berwenang untuk menggunakan sejumlah regulasi selain UU Pemilu untuk menegakkan hukum Pemilu,” tandasnya.
Menurut Muhammad sesungguhnya substansi kampanye adalah pendidikan atau sosialisasi politik yang sehat, cerdas dan ramah anak. “Kami berharap masih ada banyak kesempatan parpol untuk berbenah memperbaiki model dan desain kampanyenya, sehingga tidak masuk ke wilayah-wilayah pelanggaran Pemilu,” tambahnya.
Sebelumya Bawaslu dan KPAI telah melakukan nota kesepahaman pada tahun 2012. Kali ini adalah penandatanganan MoU kedua yang akan lebih difokuskan pada pencegahan dan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik atau kampanye Pemilu.
Penulis : Ali Imron/Irwan
Editor : Falcao Silaban
Penandatanganan MoU yang kedua antara Bawaslu RI dan KPAI, di Jakarta, Rabu (19/3). MoU Kali ini lebih difokuskan pada pencegahan dan pelarangan pelibatan anak-anak dalam kegiatan politik/kampanye Pemilu.