Jakarta, Bawaslu. Menindaklanjuti putusan DKPP, MK, MA, dan putusan pengadilan terkait dengan pemilu, Bawaslu mengadakan rapat koordinasi dengan ketiga lembaga terkait. Hal ini dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap putusan tersebut, yaitu sesuai dengan pasal 73 ayat (3) huruf B angka 11 dan 12 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011.
Rakor yang berlangsung pada Senin - Selasa (10-11/03) di Hotel All Seasons Thamrin tersebut dihadiri Ketua Bawaslu RI, Dr. Muhammad, anggota Bawaslu Endang Wihdaningtyas dan Nelson serta Kepala Biro H2PI Bawaslu, perwakilan DKPP, Kasubbag Hukum KPU, Biro Hukum dan Biro SDM KPU.
Dalam rapat tersebut Kepala Biro H2PI, Jajang Abdullah menyatakan bahwa antara Bawaslu, DKPP maupun KPU adalah satu tubuh, sebagai penyelenggara pemilu harus lebih sering melakukan koordinasi dan duduk bersama guna sinkronisasi data putusan dan tindak lanjut putusan DKPP. Terkait dengan data putusan, pihak KPU berharap hendaknya DKPP dan Bawaslu memiliki satu format rekapitulasi, sehingga ada persamaan bentuk rekapitulasi.
Pihak Bawaslu juga memberikan masukan mengenai putusan pengadilan yang masih perlu diawasi pelaksanaannya, yaitu putusan-putusan pidana khususnya yang dilakukan penyelenggara pemilu. Tidak perlu ke DKPP, namun dapat langsung dieksekusi oleh masing-masing lembaga misalnya, sanksi pemberhentian. Begitu juga tindakan pidana peserta pemilu semisal money politic, jika peserta pemilu sudah diputus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, maka lembaga berwenang dapat langsung mengambil putusan berupa sanksi misalnya diskualifikasi dari daftar peserta pemilu.
Selanjutnya, Bawaslu akan mengoptimalkan koordinasi dengan Pengadilan Negeri untuk mendata kesesuaian apa saja perkara yang diajukan ke bawaslu maupun ke PN. Sehingga tidak ada tumpang tindih penindaklanjutan putusan dengan upaya menyesuaikan data-data tentang putusan pemilu sehingga Bawaslu dapat mengawasi penindaklanjutan putusan tersebut.
Kepala Biro H2PI, Jajang Abdullah menekankan terkait dengan format rekapitulasi, Bawaslu akan menyampaikan surat kepada KPU mengenai format yang sudah disepakati dan mengatur jadwal pertemuan berikutnya sebagai tindak lanjut rakor. “Setelah Rakor ini, Bawaslu berharap ada tindak lanjut sehingga pengawasan terhadap putusan pengadilan dan DKPP dapat berjalan optimal,” kata Jajang (ai/ahi/np)