Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu tengah mengidentifikasi masalah-masalah yang muncul usai rekrutmen Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk Pilkada 2020. Identifikasi dilakukan supaya Bawaslu bisa mengantisipasi masalah yang muncul dalam rekrutmen pengawas Ad-Hoc berikutnya.
Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, dalam rekrutmen Panwascam kemarin terdapat masalah seperti yang terjadi di Kabupaten Simalungun Sumatra Utara. Adapun permasalahannya, ada warga yang mengajukan sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat (KIP) karena diduga hasil seleksi tidak mengumumkan nilai peserta.
"Semoga kita dapat mencegah persoalan untuk seleksi ad hoc selanjutnya, saya berharap hasil dari kegiatan ini dapat memberikan hal penting yakni membuat regulasi untuk pelaksanaan tupoksi, fungsi advokasi," ujar Fritz dalam FGD Pembahasan Potensi Permasalahan dalam Proses Pembentukan Penyelenggara Pemilu Ad Hoc dalam Pemilihan Tahun 2020, di Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Hubal itu menuturkan, beberapa kesulitan dalam proses perekrutan pengawas Ad Hoc antaralain, kerapkali tidak ada peserta seleksi yang memenuhi syarat. Padahal, kata Fritz, pengawas Ad Hoc yang paling dekat dengan pemungutan suara dan paling rentan diganggu integritasnya.
"Teman-teman provinsi harus bisa memetakan di masing-masing wilayahnya berapa kira-kira kabupaten/kota yang akan berpotensi mengalami permasalahan hukum ini, dan apa yang harus kita lakukan," tegasnya.
Pengalaman pada Pemilu 2019, sambung Fritz, potensi permasalahan hukum masih banyak terjadi yang dihadapi Bawaslu. Sehingga perlu menyiapkan strategi untuk menghadapi Pilkada Serentak 2020 yang melibatkan 270 daerah.
"Mungkin sudah saatnya Bawaslu RI melalui bagian hukum untuk bekerjasama dengan Perguruan tinggi untuk membuka klinik hukum yang berkaitan dengan konsultasi, pendampingan sehingga Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota dapat berkonsultasi dengan Perguruan tinggi tersebut melalui klinik hukum," tutupnya.
Editor : Jaa Pradana