Pematang Siantar, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengungkapkan, hasil pengawasan dalam formulir A (form A) dilakukan dalam laporan berbentuk digital untuk Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, para pengawas akan mengunggah form A di www.bawaslu.net.
"Kami dari Bawaslu RI (pusat) berusaha memberikan panduan kepada Bawaslu di daerah, Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan), dan pengawas paling bawah. Inovasi yang sedang dilakukan dengan mengunggah form A dalam media digital di www.bawaslu.net. Pengisian form A menjadi hal krusial lantaran menjadi dasar kerja," sebutnya saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS dalam Rangka Pemilihan Wali Kotan dan Wakil Wali Kota tahun 2020 se-Kota Pematangsiantar, Sabtu (18/1/2020).
Fritz menyebutkan, nantinya para pengawas pemilu bakal diberikan akses pengguna agar bisa mengunggah form A. "Apakah temuan itu kemudian bisa ditindaklanjuti atau tidak akan terlihat dari form A. Karena dari form A bisa dilihat informasinya dengan lengkap apa yang disaksikan, siapa, dimana, dalam tahapan apa?," tuturnya.
Kepada para Panwascam di Kota Pematang Siantar, dia mengingatkan, berbagai tugas yang ada. Bukan saja melakukan pengawasan saat hari pencoblosan, melainkan seluruh tahapan. "Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran calon hingga verifikasi, proses kampanye, proses politik yang berjalan, proses pemungutan suara, rekapitulasi, dan lainnya itu menjadi tanggung jawab kita bersama. Kita saling berbagi tugas," urainya.
Dalam menjalankan tugas, lanjutnya, Bawaslu sudah berbagi tugas lewat pembagian divisi. Karena itu, dia berharap Panwascam pun dibagi pembagian tugas dan tanggung jawab kerja.
Selain itu, Fritz berharap ada pengawasan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang digelar Februari mendatang. "Jangan lupa nanti juga melakukan pengawasan terhadap PPK apakah sudah menjalankan tugas sesuai aturan seperti PKPU (Peraturan KPU). Apabila ada PPK bertemu dengan salah satu paslon, itu perlu diawasi!," tegas dia.
Dirinya menambahkan, Bawaslu menjaga apa yang sudah disepakati bisa berjalan sesuai aturan kepemiluan. Dalam pemilihan baginya ada empat yang diperlukan. "Pertama, soal peraturan apakah sudah lengkap, mulai dari undang-undang, Peraturan KPU (PKPU), dan Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) itu bisa jelas membuat aturan secara menyeluruh. Kemudian penyelenggaranya. Apakah penyelenggaranya mampu? Ketiga, peserta, baik dari partai politik maupun perorangan. Keempat adalah pemilih," tutup dia.
Fotografer: Ranap THS