Yogyakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Anggota Bawaslu, Ratna Dewi Pettalolo menyarankan terbentuknya Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) di luar negeri untuk menghadapi pemilu mendatang. Hal ini dia sampaikan dalam menghadiri kegiatan Penyusunan Laporan Akhir Pokja Panwaslu Luar Negeri, Sabtu (30/11/2019) di Yogyakarta.
Soal penegakan hukum pemilu Indonesia yang diselenggarakan di luar negeri, Dewi merasa masih mejadi kendala. Menurutnya, meski sudah melakukan tindakan penanganan pelanggaran di luar negeri yang melibatkan semua jajaran Bawaslu, namun dia merasa masih belum mendapat hasil maksimal.
"Banyak laporan yang tersampaikan kepada Bawaslu RI, tetapi kendala faktor penegakan hukum, regulasi, dan yuridiksi menyebabkan banyak kasus yang dengan sangat terpaksa kita terima apa adanya," ujar Dewi.
Lebih lanjut, dia menyebutkan, salah satu faktor utamanya adalah tempat terjadinya pelanggaran Pemilu berada di wilayah yuridis negara lain. "Banyak yang tidak bisa kita selesaikan sendiri karena Pemilunya ini dilakanakan di wilayah yang bukan jadi wewenang hukum kita," jelasnya.
Dalam kesempatan penyusunan laporan akhir Pokja Panwaslu LN ini, dirinya menyarankan pembentukan Gakkumdu dalam kesimpulan atau rekomendasi laporan. Harapannya, dengan adanya Gakkumdu, dapat menegakkan demokrasi yang adil pada pemilu Indonesia berikut bagi WNI di luar negeri.
"Salah satu faktor yang paling menentukan kualitas demokrasi sebuah negara adalah bagaimana penegakan hukum dilakukan. Maka dari itu, ada harapan kedepannya kita bisa membentuk Gakkumdu luar negeri. Itu yang kita harapkan dapat dimunculkan dalam kesimpulan atau rekomendasi di kegiatan ini," pungkas Dewi.
Editor: Ranap THS
Fotografer: Bhakti Satrio Wicaksono