Bogor, Bawaslu – Badan Pengawas Pemilu melaksanakan Rapat Kerja Pembahasan Peraturan Bawaslu tentang Pedoman Audit di Lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, mulai Rabu (11/12), hingga Jumat (13/12) di Bogor, Jawa Barat. Raker ini dibuka oleh Kepala Bagian Hukum, Tagor Fredy dan dihadiri Kepala Bagian Pengawasan Internal Bawaslu, Pakerti Luhur, Kasubbag Perundang-undangan, Yusuf Adinugraha, Kasubbag Tata Usaha dan Tata Laksana, Ferry Yanuar, Tim Asistensi, Heriyanto, Yulianto dan Novance Silitonga.
Tujuan diselenggarakannya Raker ini adalah dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal di lingkungan Bawaslu dan jajarannya serta DKPP, pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana, serta tata usaha Biro, perlu adanya pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya sebagai amanat Pasal 59 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Panwaslu Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panwaslu Kecamatan.
Narasumber dalam Raker Perbawaslu ini adalah Auditor BPKP, Putut Wityasmoro, Legal Drafter Kementerian Hukum dan HAM, Ibrahim Malik dan Wahyudi Putra. [CK]