Purworejo, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Ketua Bawaslu, Abhan mengajak semua pihak untuk berpartisipasi mengawal proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 mulai dari kecamatan, kabupaten/kota sampai tingkat nasional. Karena masyarakat maupun peserta pemilu berhak untuk terlibat mengawasi mengawasi tahapan pemilu.
"Mari kita kawal bersama demi kelancaran seluruh tahapan pemilu 2019 sampai selesai. Semakin banyak yang terlibat semakin bagus," ucapnya saat supervisi PSU di TPS 2 Desa Seboropasar, Kecamatan Ngombal, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, Sabtu (27/4/2019).
Dikatakan Abhan, partisipasi masyarakat merupakan salah satu faktor pendukung kelancaran tahapan pemilu. Bahkan, selain mengawasi, masyarakat juga berhak untuk melaporkan jika menemukan kecurangan, atau melihat ada proses yang dilanggar dalam proses rekapitulasi suara berjenjang.
Bawaslu menurutnya, membuka pintu bagi siapapun yang merasa kurang puas terhadap hasil rekapitulasi suara untuk mengajukan keberatan.
“Tapi jangan menggunakan cara-cara di luar aturan yang berlaku. Sebaiknya ikuti saja mekanisme hukum yang ada,” ujarnya.
"Kalau ada rekap yang salah sampaikan kepada pengawas kami. Ada Panwascam. Nanti Panwascam akan memberi rekomendasi atau saran perbaikan terhadap input data yang salah," tambah Abhan.
Akan tetapi, sambungnya, laporan yang diajukan harus sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dia meminta, pelapor harus menyertakan data dan fakta yang akurat. Sehingga nanti, apabila berkas laporan dinyatakan telah lengkap, maka Bawaslu akan menindaklanjuti.
Fotografer: Nurisman
Editor: Ranap Tumpal HS