Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan umum - Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja menunjuk, ada dua titik potensi paling rawan terjadinya pelanggaran Pemilu pada tahap penghitungan suara. Keduanya yakni di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Adapun saat ini, kata Bagja, penghitungan suara berada di tingkat kecamatan. Maka dari itu, dia meyakinkan, saat ini merupakan waktu tepat dalam mengawal dan menjaga proses hitung formulir C1.
"Bagi peserta pemilu C1-nya silakan disandingkan dengan C1 (milik) PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan)," ungkap Bagja dalam diskusi publik yang digelar DPP Gerakan Mahasiswa Nasionalis Indonesia (GMNI) di Kawasan Salemba Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Lebih lanjut, dia menjelaskan, penghitungan suara di tingkat kabupaten hingga nasional relatif lebih aman. Pasalnya, data di KPU Daerah biasanya sudah lengkap, hanya beberapa saja masalah yang muncul.
"Makanya (di kabupaten) lebih cepat prosesnya. Dan sekarang, (waktu penghitungan) panjang sampai 22 Mei 2019 karena datanya masih dikumpulkan," pungkasnya.
Editor: Ranap Tumpal HS