Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Seiring dengan penambahan kewenangan Bawaslu, jajaran Bawaslu hingga Kabupaten/Kota harus paham dan selalu menjaga tindakan agar tetap sesuai dengan kode etik penyelenggara pemilu dan undang-undang. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu RI, Abhan di acara Pendidikan Etik Penyelenggara Pemilu Kabupaten/Kota di Jawa Timur, Surabaya, Jumat (7/12/2018).
"Posisi Bawaslu dengan penambahan beberapa kewenangan maka posisi Bawaslu sebagai teradu berpotensi makin besar. Karena semakin banyaknya kewenangan biasanya akan dinilai oleh peserta (pemilu) melalui kewenangan itu, apakah kewenangan itu dijalankan sesuai undang-undang atau tidak," ujar Abhan
Abhan mengimbau penyelenggara pemilu dapat memahami kode etik secara utuh. Acara yang diselenggarakan oleh DKPP adalah upaya baik dan Bawaslu berkomitmen untuk mendukung dan melaksanakannya. Pedoman kode etik penyelenggara tersebut diharapkan dapat menjadi acuan seluruh jajaran Bawaslu dalam bekerja.
"Penyelenggara pemilu memiliki rambu-rambu dalam bertindak. Jika semua telah memahami, maka kita jauhi rambu-rambu itu. Maka pelanggaran-pelanggaran mana yanng tidak boleh, harus dihindari," imbuh Abhan.
Lebih lanjut Abhan menyampaikan, apabila semua penyelenggara pemilu dapat memiliki kesadaran tentang kode etik ini, maka pemilu yang demokratis dapat tercapai dengan mudah.
Penulis/Foto: Dina Dwi R