Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu menerima laporan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang disampaikan kuasa hukum Osman Sapta Odang (OSO), Herman Kadir, terhadap KPU RI.
Dalam konferensi pers di Media Center Bawaslu, Kamis, (20/12/2018), Ketua Bawaslu, Abhan, menyampaikan, Kuasa Hukum OSO melaporkan dugaan tindak pidana pemilu, karena KPU dinilai tidak mematuhi putusan Mahkamah Agung dan PTUN. Hal ini dinilai melanggar Pasal 518 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“Terkait Laporan Kuasa Hukum OSO, Bawaslu akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama Sentra Gakkumdu terkait laporan tersebut,” ujar Abhan.
Laporan tersebut terkait penerbitan surat KPU nomor 1492 pada 8 Desember 2018 perihal pengunduran diri pengurus partai politik bagi bakal calon anggota DPD. Surat tersebut dinilai tidak mematuhi putusan MA dan PTUN.
Abhan menambahkan, Bawaslu akan mengkaji laporan tersebut dan mengagendakan putusan awal pada 26 Desember 2018, apakah akan dilanjutkan atau tidak. “Karena ini ada hari libur Natal, jadi rencana kami sampaikan pembacaan putusan pendahuluan nanti pada tanggal 26 Desember. Itu yang pertama,” tegasnya.
Penulis dan foto : Nurisman