Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Luhut Binsar Panjaitan (Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman) dan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan keterangan atau klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran pejabat negara yang menunjukkan keberpihakan kepada salah satu Pasangan Calon Presiden, di Kantor Bawaslu RI, Jumat (2/11/2018).
Anggota Bawaslu RI sekaligus Koordinator Divisi Penindakan Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Bawaslu telah meminta keterangan dari kedua terlapor di ruang yang berbeda mulai pukul 15.20 WIB. Terdapat daftar pertanyaan yang harus dijawab dalam proses klarifikasi.
“Kami sudah mendengar penjelasan dari Pak Luhut maupun Bu Sri Mulyani. Kami belum bisa mengambil kesimpulan. Setelah klarifikasi ini akan dilakukan analisis dan kajian,” jelas Dewi dalam jumpa pers dengan para wartawan.
Dalam mengkaji, sambung Dewi, akan dikaitkan isi laporan, barang bukti, keterangan saksi, dan keterangan terlapor. “Batas akhir proses penanganan pelanggaran tanggal 6 November. Kami upayakan sebelum itu sudah ada kesimpulan,” pungkasnya.