Surabaya, Badan Pengawas Pemilu - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Sampang, Jawa Timur akan digelar pada tanggal 27 Oktober 2018, sesuai dengan rekomendasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pilkada sampang harus diulang.
Dalam Rapat Koordinasi Hasil Pengawasan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2019 di Surabaya, Bawaslu dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur juga melaksanakan konsolidasi menjelang pengawasan PSU Kabupaten Sampang. Rapat konsolidasi ini melibatkan seluruh koordinator divisi pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur.
“Pilkada sampang akan menjadi barometer atas apa yang dalam tanda kutip disangkakan keterangan dari data-data yang bermasalah sehingga MK merekomendasikan pemilihan ulang di Sampang,” ujar anggota Bawaslu Moch. Afifuddin dalam sambutannya, Jumat (26/10/2018).
Afif berharap dalam pelaksanaan PSU Kabupaten Sampang akan ada jalan keluar dari persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Persoalan DPT ini akan berimplikasi kepada penurunan tingkat kepercayaan publik kepada pengawas atau penyelenggara pemilu.
“Tidak semua orang paham terhadap DPT. Bawaslu mengajak seluruh jajarannya menyisir dan memperbarui data pengawasan karena itu tugas kita bersama,” tegas Afif.
Afif juga menambahkan, akan ada pertemuan yang digagas oleh Bawaslu dalam pengawasan DPT ke depan bersama Dirjen Dukcapil terkait data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kementrian Sosial dan Kementrian Kesehatan terkait data disabilitas dan Kemenkum HAM terkait data pemilih di Lapas.
Penulis dan Photo : Nurisman