Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Ketua Bawaslu RI Abhan menegaskan, peserta Pemilu beserta tim kampanye harus memahami metode kampanye dan waktu yang dibolehkan kampanye. Peserta Pemilu belum diperbolehkan untuk kampanye melalui media massa dan rapat umum hingga 24 Maret 2019 mendatang.
Abhan menjelaskan, dalam kampanye terdapat istilah citra diri. Citra diri dalam pemilihan legislatif berarti menampilkan logo, gambar, dan nomor urut. Sedangkan citra diri peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, yaitu gambar pasangan calon dan nomor urut pasangan calon.
“Kalau hanya logo saja, atau nomor urut saja tidak termasuk citra diri. Kalau misalnya ada iklan di koran, gambar paslon dan ada nomor urut paslon, meskipun tidak ada paparan visi misi, itu termasuk definisi citra diri,” jelas Abhan ketika menerima audiensi Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja, Jokowi-Ma’ruf di Gedung Bawaslu, Kamis (25/10/2018).
Untuk itu, sambung Abhan, peserta Pemilu dilarang menampilkan citra diri melalui media massa cetak, elektronik, dan online. “Karena persoalan kampanye di media massa cetak dan elektronik ini kerap berpotensi terjadinya pelanggaran. Kalau kampanye di media sosial dibolehkan sejak 23 September lalu,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Tika