Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Partai politik dan calon legislatif sebagai peserta pemilu harus menaati Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu, Abhan, saat menjadi narasumber Pekan Orientasi Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) tingkat DPR RI Partai Nasdem di Jakarta, Minggu (02/09/2018).
Sesuai dengan Peraturan KPU tentang Tahapan Pemilu 2019, masa kampanye partai politik akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Menurut Abhan, banyak hal yang bisa dilakukan peserta kampanye setelah masuk masa kampanye antara lain metode pertemuan tatap muka atau blusukan dengan membagi stiker. “Setiap hari dilakukan tidak masalah. Itu sah, tidak salah, asal jangan dikasih uang, nanti money politic,” ujar Abhan di hadapan 575 orang peserta orientasi.
Bawaslu mengapresiasi kegiatan ini karena merupakan bagian dari tata kelola demokrasi yang baik. Di samping itu bisa menjadi media konsolidasi dan persiapan pembekalan partai politik menyongsong Pemilu 2019. “Di kesempatan ini, saya ingatkan pentingnya partai politik menyiapkan saksi terbaik pada hari pemilihan nanti, juga saat rekapitulasi baik ditingkat kecamatan, kabupaten maupun provinsi,” Abhan menambahkan.
Dalam kesempatan tersebut, Partai Nasdem juga mengundang Komisioner KPU, Hasyim Asyari sebagai pembicara mengenai persiapan kampanye pileg dan pilpres 2019 oleh partai politik. Acara yang direncanakan berlangsung selama 3 hari itu dibuka oleh Presiden RI, Joko Widodo pada sabtu malam lalu.
Penulis dan Photo : Nurisman