Bawaslu Pastikan Pemilih Difabel Dapatkan Hak Pilih
Ditulis oleh Muhtar pada Jumat, 24 Agustus 2018 - 19:12 WIB
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu akan memastikan dan mendorong pemerintah untuk memastikan seluruh warga negara termasuk penyandang disabilitas yang punya hak pilih agar terekam e-KTP. Jika tidak direkam, tentu akan menjadi persoalan pada Pemilu 2019 apakah bisa menjadi pemilih atau tidak. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Bawaslu RI, Abhan di Media Center Bawaslu, Jakarta, Jumat (23/8/2018).
Selain itu, Bawaslu telah memberikan rekomendasi ke KPU untuk menunda penetapan DPT terhadap Kabupaten/Kota yang DPS nya masih bermasalah. Sampai seluruh warga negara yang punya hak pilih termasuk penyandang disabilitas masuk didalamnya.
"Untuk menyelamatkan hak pilih warga negara, kami meminta KPU untuk menunda penetapan DPT," ujar Abhan.
DPT menjadi ujung dari segala persoalan di pemungutan dan penghitungan suara. Saat ini, lanjut Abhan, proses penetepan DPT masih berjalan. Masih ada waktu untuk memastikan penyandang disabilitas juga terdaftar sebelum DPT nasional ditetapkan.
"Pengawas pemilu akan memastikan pengawasan DPT di daerah benar-benar valid," ujarnya.
Abhan menegaskan, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, calon, dan penyelenggara pemilu. Yang dimaksud kesempatan yang sama adalah keadaan yang memberikan peluang dan/atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.
“Undang-undang menjamin kepastian setiap warga negara dalam pemilu 2019 termasuk penyandang disabilitas punya hak yang sama,” imbuhnya.