Awasi Pemilu di 34 Negara, Bawaslu Kerja Sama dengan Kemenlu
Ditulis oleh baguz pradana pada Kamis, 19 April 2018 - 16:30 WIB
Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro saat memimpin Rapat Pokja Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN) antara Bawaslu dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Kementrian Luar Negeri menggelar Rapat Pleno Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN) di Gedung Kementrian Luar Negeri. Jakarta, Kamis (19/04/2018). Panwaslu Luar Negeri dibentuk di 34 negara untuk mengawasi penyelenggaran Pemilu 2019 di luar negeri.
“Sebagaimana sudah menjadi keputusan bahwa pelaksanaan pengawasan di luar negeri nanti akan dibentuk di 34 negara,” ujar Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro dalam sambutannya. Jumlah 34 negara perwakilan diambil berdasarkan pertimbangan efektivitas dan efisiensi dengan memperhatikan beberapa pertimbangan. Di antara pertimbangan itu adalah jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang ada di dalam suatu negara di luar negeri yang berjumlah minimal 5.000 orang. Nantinya 34 negara ini akan dibagi menjadi tujuh regional yaitu Malaysia, Tokyo, Den Haag, Perth, Washington DC, Dubai dan Kairo.
Pokja akan melakukan tiga agenda tahapan pertama dalam Pembentukan Panwaslu LN. Di antaranya, perekrutan dan pelantikan, bimbingan teknis (bimtek, dan yang terakhir sosialisasi kepada masyarakat di luar negeri. Sebagaian proses perekrutan sudah berjalan. Diharapkan semua perwakilan negara dapat segera mengirimkan nama agar dapat ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Pelantikan Panwaslu LN akan dilakukan di masing-masing regional. Setelah itu Panwas terpilih akan diberikan bimbingan dan pelatihan dan sosialisasi oleh Pokja.
Rapat dihadiri oleh jajaran struktural Bawaslu RI dan Kementrian luar Negeri RI yang masuk dalam Kelompok Kerja Pembentukan Panita Pengawasan Pemilihan luar Negeri.