Palembang, Badan Pengawas Pemilu - Anggota Bawaslu RI Ratna Dewi Pettalolo menegaskan, dalam proses Pemilu, rakyat seharusnya menjadi subjek, bukan justru menjadi objek.
Sebagai subjek, jelas Dewi, rakyat yang memiliki kedaulatan dalam berdemokrasi sehingga semua kepentingan adalah untuk rakyat.
"Tapi pada kenyataannya rakyat justru menjadi objek Pemilu. Suara rakyat dibeli, rakyat dipengaruhi dan diintimidasi," jelas Dewi dalam Workshop Penanganan Pelanggaran Peningkatan Kemampuan Panitia Pengawas Dan Sentra Gakkumdu Menuju Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 Yang Berkualitas di Palembang, Minggu (25/3/2018).
Dewi mengatakan, dari sisi rakyat, pelaksanaan demokrasi untuk melaksanakan kedaulatan rakyat. Artinya, pemberi mandat tertinggi adalah rakyat. “Rakyat diberi hak untuk memilih dan menentukan siapa yang akan memimpin. Semua aturan dimaksudkan untuk menjaga kemurnian suara rakyat karena amanah kepemimpinan diberikan langsung oleh rakyat,” jelas Dewi.
Untuk itu, jelas Dewi, Bawaslu ingin mengembalikan fungsi pengawasan ke masyarakat. “Selain rakyat dipastikan terdaftar sebagai pemilih, rakyat juga diharapkan terlibat dalam pengawasan. Jika terdapat pelanggaran, rakyat dapat melaporkan ke pengawas untuk ditindaklanjuti oleh pengawas maupun Sentra Gakkumdu,” pungkasnya.
Penulis/Foto: Pratiwi