Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Presiden Joko Widodo melantik tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) periode 2017-2022 di Istana Negara, Jakarta, Senin (12/6/2017) pagi. Ketujuh Anggota DKPP yang dilantik adalah Dr. Harjono, SH., MCL dan Ida Budhiati SH, MH perwakilan dari unsur pemerintah, Prof Muhammad S.IP., M.Si, Prof Teguh Prasetyo SH, M.Si, dan Dr. H. Alfitra Salam, APU sebagai perwakilan dari unsur DPR, serta Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH. MH, sebagai perwakilan dari Badan Pengawasan Pemilu dan Hasyim Asyari Ph.D sebagai perwakilan Komisi Pemilihan Umum.
Dr. Harjono, SH., MCL merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi, sedangkan Ida Budhiati SH, MH adalah mantan Anggota KPU periode 2012-2017. Sedangkan Prof Muhammad S.IP., M.Si adalah mantan Ketua Bawaslu periode 2012-2017, Prof Teguh Prasetyo SH, M.Si merupakan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana dan Dr. H. Alfitra Salam, APU adalah peneliti LIPI.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut, Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri, Ketua DPR RI Setya Novanto, Oesman Sapta Odang, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Kapolri Tito Karnavian, Panglima TNI Gatot Nurmantyo, Jaksa agung M.Prasetyo, Kepala Staf Kepersidenan Teten Masduki, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua serta Anggota DKPP periode 2012-2017.
Usai pelantikan, di halaman parkir Bawaslu RI Thamin No 14 Jakarta Pusat digelar acara pisah sambut dan serah terima jabatan yang dirangkaikan dengan buka bersama yang dihadiri Anggota DKPP periode 2012-2017. Hadir pula Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro dan jajaran pejabat Eselon II Bawaslu RI dan sejumlah penggiat pemilu. Kesempatan itu sekaligus digunakan sebagai peluncuran buku mengenang almarhum Husni Kamill Manik yang diberi judul “Mengeluarkan Pemilu dari Lorong Gelap”.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu RI, Abhan mengatakan bahwa peran DKPP dirasakan dalam mengawal penagwas pemilu dalam melakukan pengawasan. Putusan DKPP yang bervariasi, mulai dari teguran tertulis hingga pemecatan, merupakan bagian dari pembinaan dan koreksi bagi lembaga dan juga bagi jajaran di bawah.
Penulis/foto: Hamid