Ternate, Badan Pengawas Pemilu – Pengalaman penanganan tindak pidana pada Pemilihan 2017 harus menjadi pijakan awal untuk mempersiapkan diri pada pesta demokrasi yang lebih kompleks lagi di 2018 mendatang. Sebab nantinya yang dihadapi tidak hanya Pemilihan Bupati/Walikota, tetapi juga terdapat Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) serta Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, yang tahapannya dimulai serentak pada akhir 2017 ini.
Demikian disampaikan Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat memberi sambutan pada Rapat Evaluasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Provinsi Malut Tahun 2017, Jumat (28/4). Hadir dalam rapat itu antara lain Ketua Bawaslu Provinsi Malut Sultan Alwan, Anggota Bawaslu Provinsi Malut Abdul Aziz Marsaoly dan Muksin Amrin, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Malut Irwan M Saleh, Kapolda Malut, dan Kejaksaan Tinggi Malut.
“Khusus untuk mempersiapkan diri pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara Tahun 2018, maka diharapkan Sentra Gakkumdu Provinsi Maluku Utara sudah bisa melakukan pemetaan terhadap potensi daerah rawan yang perlu dilakukan penguatan dan supervisi dalam penanganan pelanggaran, tentunya identifikasi potensi rawan ini dapat melihat pada evaluasi penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2012 silam,” terang Fritz.
Ia mengakui bahwa tidak semua jajaran Pengawas Pemilu di tingkat Kabupaten/Kota memiliki latar belakang pendidikan hukum. Oleh karena itu Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Hukum ini memberikan tugas pendampingan ini secara khusus kepada Sentra Gakkumdu Provinsi. “Saat ini, penanganan Tindak Pidana Pemilihan tidak hanya miliknya Pengawas Pemilu, tetapi sekarang sudah menjadi milik bersama antara Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan,” jelasnya.
Berdasarkan catatan Bawaslu, pelaksanaan Pemilihan di Provinsi Maluku Utara Tahun 2017 yang telah dilaksanakan di dua kabupaten yakni Halmahera Tengah dan Kepulauan Morotai, juga telah melibatkan peran Bawaslu RI dan Sentra Gakkumdu Pusat. Dimana, Bawaslu RI telah turun ke Provinsi Maluku Utara sebanyak dua kali yakni untuk pendampingan penanganan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Halmahera Tengah dan pendampingan Sentra Gakkumdu Pusat (Bawaslu, Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung) terhadap penanganan Tindak Pidana Pemilihan di Kabupaten Halmahera Tengah dan Kabupaten Kepulauan Morotai.
Penulis/Foto: Christina