Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Seluruh hasil dari proses evaluasi pengawasan penyelenggaraan pemilihan pengawasan Pilkada Tahun 2017 nantinya akan disusun menjadi sebuah Buku Hasil Evaluasi pengawasan pemilu Bawaslu RI. Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu RI Muhammad saat memberikan arahan pada kegiatan Workshop Evaluasi Penyelenggaraan Pengawasan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2017 di Hotel Mercure Cikini, Jakarta, Rabu (5/4) malam.
Muhammad mengatakan, Bawaslu ingin memberikan persembahan kepada republik dan masyarakat berupa hasil evaluasi penyelenggaraan pengawasan Pemilu. “Semua kajian dan riset yang dihasilkan dari workshop ini diolah menjadi sejumlah kesimpulan dan rekomendasi yang nantinya juga dimasukkan ke dalam buku untuk perbaikan Pemilu ke depan,” kata Muhammad.
Muhammad menekankan, pada prinsipnya Bawaslu sangat menghargai dan berterima kasih pada kementerian, lembaga, dan pegiat Pemilu yang selama ini telah bermitra bersama Bawaslu. Ia berharap stakeholder terkait dapat memberikan panduan atas apa yang menjadi ekspektasi publik terhadap peningkatan kualitas pengawasan Pemilu.
“Kami mengharapkan masukan dan saran dari stakeholder yang sifatnya telaah analisis. Bawaslu akan sangat terbuka terhadap kritik atas apa yang kurang selama ini,” ujar Muhammad.
Selain itu pada kesempatan yang sama, Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak juga mengatakan fungsi utama pengawasan Pemilu adalah memastikan bahwa seluruh proses atau tahapan Pemilu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Nelson menambahkan, terkait dengan struktur dari proses pengawasan dalam kerangka evaluasi ini adalah memastikan seluruh proses atau tahapan Pemilu berlangsung secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Fungsi utama pengawasan pemilu memastikan seluruh proses atau tahapan pemilu berlangsung secara demokratis,” ujar Nelson.
Selain itu, sambungnya, berkaitan dengan peraturan perundang-undangan tentang penyelenggaraan maupun penyelenggara Pemilu, masyarakat harus tahu bentuk kegiatan utama yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu. Di antaranya adalah pengawasan dalam rangka pencegahan dengan melibatkan masyarakat sipil, tokoh masyarakat, sosialisasi, termasuk juga Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dirilis Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Bawaslu RI.
Bawaslu juga menjalankan tugas dalam penanganan pelanggaran dan penindakan hukum dalam rangka untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan memberikan informasi kepada masyarakat lain untuk tidak melakukan pelanggaran. “Serta penyelesian sengketa dalam rangka untuk menyelesaikan sengketa di antara peserta pemilu, dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara,” papar Nelson.
Dalam workshop ini, Bawaslu RI mengundang Bawaslu Provinsi yang menyelenggarakan pemilihan Gubernur ditambah Panwaslih Aceh. Selain itu Bawaslu juga mengundang Kemendagri, Kemenkopolhukam, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Pegiat pemilu, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Sindakasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) untuk melengkapi data dan asupan informasi terkait dengan pelaksanaan pilkada dan fakta-fakta di lapangan.
Kepala Bagian Analisis Teknis Pengawasan dan Potensi Pelanggaran Feizal Rahman mengatakan, buku hasil evaluasi ini direncanakan akan selesai pada 11 April 2017 mendatang. “Direncanakan 11 April 2017 buku evaluasi pengawasan telah jadi,” ujarnya.
Penulis/Foto: Muhtar
Editor: Pratiwi