Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam rangka mengevaluasi penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Tahun 2017, Bawaslu RI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) terkait evaluasi tersebut.
Rakernis ini di gelar di Hotel Bidakara Jakarta, dan berlangsung selama tiga hari, dimulai pada 3 hingga 5 April 2017, dan mengundang Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran di 34 Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia, serta beberapa Panwaslu Kabupaten/Kota.
Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap tim Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya melibatkan Bawaslu (pengawas), Kepolisian (penyidik), dan Kejaksaan (penuntut) yang sudah bekerja sangat baik dan profesional dalam penanganan pidana pemilu.
Dia menambahkan bahwa penanganan pelanggaran pemilu (khususnya pidana pemilu) pada pelaksanaan Pilkada 2017 jauh lebih baik dibandingkan penanganan pelanggaran pada pelaksanaan Pilkada sebelumnya.
“Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang memberikan kewenangan baru berupa proses penanganan pidana pemilu yang hanya melalui satu atap berbuah hasil yang sangat perlu diberikan apresiasi. Bawaslu Provinsi, Panwas Kabupaten/Kota, pihak Kepolisian, dan Kejaksaan sama-sama menyadari akan pentingnya bekerja sama dalam menindak pelanggaran yang ada,” tegas Nasrullah.
Perubahan mendasar terkait penegakan pidana pemilu sudah mulai terlihat dan sangat dirasakan juga oleh masyarakat luas. Namun proses control monitoring dari pusat ke daerah sepertinya agak susah.
Oleh sebab itu, kata dia, dengan lebih baiknya proses penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu perlu ada terobosan mendasar pula. Misalnya, Sentra Gakkumdu ditingkat pusat dibuat permanen agar lebih efektif dalam memonitoring sentra Gakkumdu provinsi ataupun kabupaten/kota.
Proses penanganan pelanggaran pidana pemilu yang ditangani Sentra Gakumdu harus terus bergerak dan perlu control yang lebih intens dari tim Gakkumdu Pusat. Menurut Nasrullah dengan permanennya Gakkumdu pusat tentu proses control yang dilakukan akan berjalan lebih baik.
Pada kesempatan ini juga Nasrullah mengapresiasi kinerja hakim dalam menangani pidana yang masuk kepersidangan. Hakim yang mengeksekusi beberapa kasus pidana pemilu ini trobosannya luar biasa, efek jeranya pun terhadap para pelaku sudah sesuai koridor hukum.
“para hakim yang menangani kasus pidana pemilu sangat professional dan sepertinya perlu dikasih penghargaan pada gelaran Bawaslu Award nanti,”ujar dia.
Saya akan usulkan bahwa hakim yang sudah bekerja sangat baik dalam memutus suatu perkara pidana pemilu baik secara kontitusional maupun perseorangan untuk memperoleh penghargaan dari Bawaslu dalam gelaran Bawaslu Award 2016 nanti.
Mereka ini (para hakim) lanjut Nasrullah, telah dedikasikan kinerja baik mereka dalam melihat fakta dalam proses penegakan hukum pemilu. Saudara-saudara Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota tolong list nama-nama hakim yang sudah bekerja sangat baik dalam menangani kasus pidana pemilu yang telah masuk ke persidangan. “Sebutkan hakim tersebut dari kabupaten atau kota mana, kita akan undang pada tanggal 11 April nanti,” ujarnya.
Penulis: Irwan
Editor: Ali Imron