Bandung, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu RI menggelar Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran Pada Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2017 bertempat di Hotel Sheo Bandung, sejak Rabu (29/3) hingga Jumat (31/3).
Kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran ini bertujuan untuk mendokumentasikan segala kegiatan penanganan pelanggaran pada Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2017.
Dalam penyusunan laporan ini akan disajikan data pelanggaran, data pencapaian, maupun pengalaman hambatan dalam penanganan pelanggaran. Kegiatan penanganan pelanggaran secara utuh mulai dari penyiapan peraturan atau regulasi, proses, output, hambatan, dan kendala, serta saran perbaikan.
Pimpinan Bawaslu RI Nelson Simanjuntak yang hadir dalam kegiatan Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran itu mengatakan, bahan-bahan yang telah dimiliki oleh jajaran pengawas Pemilu masih perlu dikoreksi. Data yang disiapkan kita sejak pertengahan 2016. Selain itu, sambung Nelson, juga bisa melakukan reviu terhadap proses penanganan pelanggaran di tahun 2015 yang lalu sehingga ada perbandingan dan membuat laporan penanganan pelanggaran ini lebih lengkap.
“Intinya adalah dalam rangka mempersiapkan laporan ini, tidak perlu rumit. Namun kita harus menyiapkan laporan secara sistematis,” ujar Nelson, Rabu (29/3).
Peserta yang juga hadir dalam Rapat Penyusunan Laporan Akhir Penanganan Pelanggaran ini yakni Tenaga Ahli dan Tim Assistensi, Kepala Biro Teknis Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran, Kepala Biro Hukum, Humas, dan Pengawasan Internal, dan Kepala Biro Adminitrasi.
Penulis/Foto: Muhtar/Andre
Editor: Pratiwi