Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) John Fresly telah mengumumkan hasil pemeringkatan Badan Publik (BP) tahun 2016 di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Selasa (20/12). Pada pengumuman hasil pemeringkatan BP, Wakil Presiden Jusuf Kalla memberikan secara langsung penghargaan kepada BP yang masuk peringkat 1 hingga 10 dari 7 kategori, berupa plakat dan piagam penganugerahan keterbukaan informasi publik dari KIP.
Dalam sambutannya, Ketua KIP menyampaikan bahwa pada pemeringkatan BP tahun ini telah telah mengalami pengembangan dan penyempurnaan tahapan penilaian keterbukaan informasi BP, terutama dari sisi rentang waktu pemantauan agar diperoleh nilai yang obyektif. “Penjabaran secara terperinci mengenai definisi, metodologi, tahapan, indikator dan bobot penilaian telah kami bakukan,” kata John di depan Wapres bersama sejumlah BP.
Semua penjabaran itu menurutnya telah dituangkan dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik. Ia mengatakan adanya Perki ini diharapkan secara terbuka Badan Publik akan dapat memahami hal-hal yang menjadi kewajibannya dalam menjalankan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanah UUNomor 14 Tahun2008.
Dijelaskannya pula bahwa disamping tahapan, pada tahun ini untuk pertama kalinya KIP melibatkan beberapa rekan-rekan CSO yang bersedia terjun langsung dalam proses verifikasi. Untuk itu, ia mengatakan KI Pusat sampaikan penghargaan tinggi dan terima kasih atas dukungan CSO yang selama ini concern terhadap keterbukaan informasi publik.
Ia juga menjelaskan bahwa sesuai dengan definisi Badan Publik yang tertuang dalam pasal 1 angka 3 UU Nomor 14 Tahun 2008, maka pada tahun ini sejumlah 397 Badan Publik menjadi ruang lingkup kegiatan ini. Dijelaskannya, dari tahun 2013 hingga 2016 telah terjadi kenaikan jumlah partisipasi BP ditunjukkan dari jumlah pengirimandan pengembalian kuesioner.
Menurutnya, pada pemeringkatan BP yang digelar KIP tahun 2013 partisipasi BP sebesar38 persen, tahun 2014 sebesar 40 persen, pada tahun 2015 sebesar 47 persen, dan tahun 2016 51 persen.”Hal ini dapat dijadikan indikasi yang baik bahwa semakin banyak Badan Publik di Indonesia yang melaksanakan Undang-Undang KIP,” katanya menjelaskan.
“Hal penting yang perlu kami sampaikan dihadapan bapak Wakil Presiden adalah bahwa dengan rentang waktu pemantauan selama sembilan bulan, data dan fakta menunjukkan bahwa beberapa Badan Publik harus lebih menunjukkan komitmen dan konsistensi dalam menjalankan amanah UU no 14 Tahun2008,” katanya lagi. Namun menurut ia hal khusus yang ditekankan dalam impelementasi keterbukaan informasi publik pada 2016 ini, yakni tentang 5 (lima) “KO” meliputi Komitmen, Koordinasi, Komunikasi,Kolaborasi dan Konsistensi.
Ia mengatakan hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan informasi publik tidak dapat hanya dilaksanakan secara instan, namun harus menjadi suatu habbit bagi Badan Publik.
Adapun Hasil Pemeringkatan Badan Publik 2016 sebagai berikut:
Kategori Badan Publik (BP) Lembaga NonStruktural (LNS)
a. Peringkat X, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 43,68 (KI)
b. Peringkat IX, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Ombudsman RI, 47,69 (KI)
c. Peringkat VIII, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Komnas HAM 49,34 (KI)
d. PeringkatVII, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Komisi Kepolisian Nasional, 58,20 (KI)
e. Peringkat VI, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam 62,90 (CI)
f. Peringkat V, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Badan Pengawas Pemilihan Umum, 66,77 (CI)
g. Peringkat IV, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, 68,82 (CI)
h. Peringkat III, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Komisi Pemilihan Umum, 77,02 (CI)
i. Peringkat II, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 86,74 (MI)
j. Peringkat I, dengan nilai Keterbukaan Informasi:
Komisi Pemberantasan Korupsi 86,87 (MI)
Keterangan :
TI : Tidak Informatif; K : Kurang Informatif; CI : Cukup Informatif;
MI : Menuju Informatif; I : Informatif
Sumber berita: www.komisiinformasi.go.id
Editor: Ali Imron