Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Pemerintahan dengan sistem elektronik atau lebih dikenal dengan istilah E-Government merupakan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dalam proses pemerintahan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi akutabilitas penyelenggaraan negara. E-Government dinilai dapat menjadi penghubung antar kepentingan dengan menjamin keamanan informasi serta kecepatan transaksi dan kemudahan akses.
"E Government merupakan trobosan penggunaan teknologi informasi yang menjadi penghubung antar kepentingan dengan yang menjamin keamanan kepentingan informasi untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas dan transparansi akutabilitas penyelenggara negara, " kata Subdit Teknologi dan Infrastruktur e-Government Kementerian Komunikasi dan Informatika Syamsul Arifin pada Rapat Sosialisasi Implentasi Pengembangan Teknologi Informasi Dan Komunikasi Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi, di Jakarta, Selasa (8/11).
Menurut Arifin, berdasarkan Intruksi Presiden nomor 3 tahun 2003 kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-Government diarahkan untuk mencapai empat tujuan. Pertama adalah membangun jaringan informasi guna mendukung pelayanan publik dengan kualitas memuaskan dapat diakses masyarakat luas, serta dengan biaya yang terjangkau.
Tujuan kedua, mendorong kerjasama antar lembaga pemerintah dan swasta secara interaktif untuk meningkatkan perekonomian nasional. Ketiga, membentuk mekanisme dan saluran komunikasi antar lembaga pemerintah dengan publik.
Sementara tujuan keempat membentuk sistem manajemen dan proses kerja yang lancar, transparan dan efisien.
"Bentuk layanan yang menyediakan hubungan interaksi antara pemerintah dengan masyarakat dan juga untuk mempermudah masyarakat dalam mencari berbagai informasi tentang pemerintahan, " jelas Arifin.
Kondisi saat ini, lanjut Arifin, keberadaan infrastruktur e-Government masih cenderung berada di kota-kota besar. Lantaran badan pemerintahan belum sepenuhnya mengoptimalkan pemanfaatan infrastruktur e-Government untuk mendukung kegiatan layanan publik. Mekanisme penyelenggaraan pemerintah masih banyak dilakukan secara manual dan fisik, belum sepenuhnya berbasiskan elektronik.
"Badan pemerintahan cenderung mengembangkan dan mengoperasikan Infrastruktur e-government sistem informasi dan jaringan komunikasinya masing-masing, sehingga secara nasional menjadi tidak efisien dan tidak efektif,” ujarnya.
E-Government di Indonesia mulai sejak tahun 2001 yaitu sejak munculnya Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2001 tgl. 24 April 2001 tentang Telematika Telekomunikasi, Media dan Informatika yang menyatakan bahwa aparat pemerintah harus menggunakan teknologi telematika untuk mendukung good governance dan mempercepat proses demokrasi. Namun dalam perjalanannya inisiatif pemerintah pusat ini tidak mendapat dukungan serta respon dari segenap pemangku kepentingan pemerintah yaitu dengan pemanfaatan teknologi informasi yang belum maksimal.
Penulis/Foto : Hendru Wijaya
Editor : Ira Sasmita