Tebing Tinggi, Badan Pengawas Pemilu --- Pilkada tahap II tahun 2017 mendatang yang melibatkan 101 provinsi, kabupaten/kota di Indonesia secara aturan sudah semakin baik. Antara lain dengan diberikan kewenangan kepada Bawaslu dalam revisi UU Pilkada, untuk mendiskualifikasikan pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan politik uang.
Namun kondiisi itu belum dibarengi dengan mentalitas masyarakat pemilih terutama di daerah yang memanfaatkan momentum tersebut untuk mendapatkan barang/uang dari kandidat pasangan calon kepala daerah.
Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengemukakan hal itu dalam acara sosialisasi tatap muka dengan stakeholder dan masyarakat di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, Selasa (14/6) sore. Dikatakan, mentalitas oknum masyarakat terutama di daerah belum mendukung terciptanya pesta demokrasi yang bebas politik uang.
“Secara mental kita tidak bertambah baik namun bertambah buruk,” ujar Nelson dalam sosialisasi tatap muka di Hotel Malibao, Tebing Tinggi.
Acara sosialisasi tatap muka dengan stakeholder di Tebing Tinggi dihadiri sedikitnya 100 orang perwakilan dari pemerintah daerah, Panwaslih setempat, aparat keamanaan, kejaksaan, tokoh masyarakat, tokoh agama, perwakilan mahasiswa dan tokoh-tokoh parpol setempat. Tujuannya, untuk memberikan pemahaman masyarakat tentang pilkada dan aturan mainnya serta meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pilkada Tebing Tinggi 2017 mendatang.
Lebih lanjut Nelson Simanjuntak memaparkan akibat tidak langsung dari politik uang dalam pilkada adalah banyaknya kepala daerah yang bermasalah secara hukum karena melakukan korupsi dan gratifikasi. Disebutkan sebanyak 350 kepala daerah di Indonesia bermasalah dengan hukum dan sebagian besar diantaranya telah dipecat.
Hal serupa dikemukakan Tenaga Ahli Bawaslu, Mulyadi. Dia menganalogikan oknum masyarakat dari berbagai profesi yang mencari keuntungan dari perhelatan pilkada sebagai bandit social dan bandit politik. Mereka memanfaatkan momentum pilkada untuk mendapatkan atau menerima janji sesuatu dari pasangan calon.
“Banyak sekali bandit-bandit ini menjelang pilkada. Maaf ini, itu semua ada di semua profesi ya tokoh masyarakat, ya tokoh agama, yang profesinya dosen seperti saya juga ada,” ujarnya.
Karenanya, masyarakat perlu diberikan pemahaman terus menerus arti penting mendapatkan pemimpin bersih dalam Pilkada dengan cara-cara yang jujur dan bermartabat. Nelson meminta tokoh masyarakat dan tokoh agama menahan diri atau menunda menerima sumbangan dana atau barang pada saat pilkada dari pasangan calon.
“Bila pasangan calon terbukti memberikan uang termasuk oleh tim suksesnya maka Bawaslu provinsi punya kewenangan membatalkan pencalonannya. Jadi tidak lagi lewat proses pengadilan,” kata Nelson mengingatkan.
Sementara itu tokoh masyarakat setempat, Hans mengatakan hal berbeda. Menurutnya Pilkada adalah pesta demokrasi maka seharusnya pemerintah memberikan kompensasi uang kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Juga memberikan dana memadai kepada partai politik untuk mendukung operasional parpol tersebut.
Sosialisasi tatap muka Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Sumut bersama stakeholder dan masyarakat Kota Tebing tinggi ikut dihadiri Pimpinan Bawaslu Sumut Hardi Munthe dan Aulia Andri selaku moderator diskusi. Demikian juga Kasek Bawaslu Provinsi Sumut Iwan Terro, pejabat struktural dan staff Bawaslu. Usai sosialisasi tatap muka, acara diakhiri dengan berbuka puasa bersama.
Penulis : raja monang silalahi
Foto : raja monang silalahi