Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Kesenjangan pemahaman peraturan menteri keuangan (PMK) tentang standar biaya masukan dengan kondisi riil pelaksanaan kegiatan pada Badan Pengawas Pemilu dinilai perlu dijembatani dengan membuat sejumlah petunjuk teknis pengelolaan kegiatan dan keuangan. Pasalnya ketidaktepatan pengelolaan keuangan dapat mengakibatkan pejabat atau staff pengelola keuangan berakhir di balik jeruji besi.
Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Marwanto dan Aryadi mengemukakan dalam pemeriksaan kegiatan dan keuangan di lembaga pemerintah, auditor tetap berpegang pada peraturan antara lain PMK tentang standar biaya masukan yang setiap tahun diterbitkan menteri keuangan. Kendati diakui ada kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan pengelola keuangan melanggar aturan misalnya membayarkan tiket perjalanan dinas yang batal dilaksanakan.
“Perjalanan dinas yang sudah dipesankan tiketnya prinsipnya harus dilaksanakan, kalau batal (berangkat) dan tiketnya hangus, itu bisa jadi tanggungjawab bendahara dan PPK nya,” papar Marwanto dalam rapat penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keuangan di Pusdiklat SDM LH dan Kehutanan di Bogor, Jumat (26/2).
Dijelaskan, dalam pelaksanaan audit, BPKP prinsipnya melakukan pembinaan pada kementrian/lembaga. Namun pada kondisi tertentu dalam hal temuan hasil audit terdapat kerugian negara dalam yang signifikan dan cenderung berulang maka dapat diteruskan ke penegak hukum. Apalagi temuan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh pejabat dan pengelola keuangan yang bertanggungjawab. Dalam hal ini ada tahapan-tahapan yang harus dipenuhi, juga unsur-unsur perbuatan yang merugikan keuangan negara, misalnya apakah karena ketidaktahuan, kelalaian atau kesengajaan.
“BPKP sudah ada perjanjian tripartit dengan kepolisian dan kejaksaan, jadi (temuan) bisa diteruskan,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI), Ferdinand E.T Sirait berpendapat cukup banyak kesenjangan pemahaman aturan PMK dikalangan internal Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan Bawaslu yang bersifat swakelola. Karenanya, perlu dijembatani dengan petunjuk teknis sebagai panduan dan perlindungan bagi pejabat dan pengelola keuangan yang diberi kewenangan.
Dalam rapat penyusunan petunjuk teknis pengelolaan keuangan yang berlangsung di Bogor sejak Kamis (25/2) malam, terinventarisasi sedikitnya 13 permasalahan utama dalam pengelolaan keuangan khususnya di Biro H2PI. Antara lain, mengenai maksimal pembayaran uang rapat dalam kantor perhari, pemberian honor nara sumber harus disertai materi presentasi bersangkutan, jumlah maksimal honor nara sumber dan moderator yang bisa dibayarkan perhari, dan paket full board meeting; pemesanan kamar lebih banyak dari peserta yang hadir. Muara dari juknis pengelolaan keuangan antara lain keseragaman pemahaman untuk efisiensi anggaran
Hal serupa dikemukakan Kabag Pengawasan Internal Pekerti Luhur. Dikatakan, petunjuk teknis pengelolaan keuangan nantinya akan diterapkan di lingkungan Setjen Bawaslu RI. Hal ini untuk penyeragaman pemahaman dalam hal pengelolaan kegiatan dan keuangan. Sebagai awal, Biro H2Pi akan melaksanakannya terlebih dahulu.
Foto : raja monang silalahi
Penulis : raja monang silalahi