Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Keberhasilan pengawasan yang dilakukan oleh pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota pada Pilkada serentak 2015, sejatinya harus dijadikan pertimbangan agar Panwaslu dipermanenkan statusnya seperti layaknya KPU Kabupaten/Kota.
“Mereka ini (Panwaslu) Kabupaten/Kota menjerit di daerah karena status mereka yang masih ad hoc,” kata Anggota Komite I DPD RI, Fachrul Razi saat menghadiri rapat koordinasi konsolidasi pembentukan dan pengawasan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (4/2).
Kondisi ini harus didorong melalui revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 supaya pengawas Pemilu yang ada di Provinsi dan Kabupaten/Kota sejajar dengan teman-teman di KPU, pungkasnya.
Selama ini lanjut dia, Bawaslu dan Panwaslu dianggap sebagai layaknya ‘anak tiri’ dalam instrument demokrasi. Bahkan ada di beberapa Kabupaten/Kota anggaran mereka tidak dialokasikan di saat pelaksanaan Pilkada semakin dekat.
“Oleh karenanya kami dari Komite I DPD RI mendorong agar terjadinya revisi Undang-undang Nomor 15 tahun 2011, dimana salah satunya merubah eksistensi Panwaslu yang tadinya ad hoc ditingkatkan menjadi permanen,” tegasnya.
Selain itu Fachrul menganggap penting adanya wacana revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015. Jika revisi tersebut dilakukan maka tidak akan terjadi lagi dualisme Undang-undang yang terlibat konflik regulasi antara Undang-undang pemerintahan Aceh (UU PA) dengan Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang penyelenggara Pemilu.
‘’Jangan terlalu menghabiskan energi hanya untuk hal seperti ini, kita cari resolusinya seperti apa. Salah satunya kita dorong revisi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 dan Undang-undang Nomor 8 tahun 2015. Dengan berharap revisi tersebut mengangkat status Panwaslu menjadi permanen,’’tegasnya kembali.
Penulis: Irwan
Editor : Ali imron