Makassar, Badan Pengawas Pemilu – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto mengatakan bahwa persoalan yang paling sulit dalam penyelenggaraan Pemilu adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab dalam persoalan itu, Mendagri atau KPU juga menjadi pertanyaan.
Ketika pemilihan pertama secara langsung yang menjadi pertanyaan siapa yang menjadi penyelenggara, tetap KPU atau kita bentuk baru penyelenggara Pilkada?, tanya dia kepada peserta pada Pembekalan Persiapan Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah gelombang III bagi Bawaslu Provinsi dan Panwas Kabupaten/Kota, di Hotel Novotel Makassar, Selasa, (10/11).
Banyak problem yang muncul dan sengketa hasil pemilihan daerah akhirnya diselesaikan oleh MK, sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam uji materi MK, kata Aswanto yang juga profesor hukum ini, penah muncul pertanyaan tentang sengketa perselisihan hasil pemilihan apakah masuk rezim Pemilu atau pemerintahan daerah.
Tiga hakim menyebutkan rezim Pemilu dan dalam putusannya penyelesaian sengketa hasil adalah bukan MK tetapi peradilan khusus. “Ada klausul tetapi sebelum ada peradilan khusus maka penyelesaian sengketa hasil ada di MK,” ujarnya.
Di dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 2015, MK yang mempunyai kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilihan dan tertuang dalam pasal 157 ayat 3. Dalam ketentuan terkait calon tunggal, yang memiliki legal standing dalam mengajukan PHP adalah Pemantau yang terakreditasi.
Mekanisme permohonan
Mengenai permohonan sengketa hasil pemilihan, pria kelahiran Palopo ini menjelaskan bahwa penyampaian permohonan adalah 3 x 24 jam sejak penetapan KPU. Kemudian Perbaikan 3 x 24 jam. Setelah lengkap kemudian diregistrasi (mendapat nomor registrasi permohonan), kemudian oleh Ketua Hakim Konstitusi dibagi dalam 3 panel.
Dalam Peraturan MK, hakim ada 9 orang dan satu kasus ditangani oleh 3 panel hakim (dengan 3 orang Hakim dalam 1 panel) yang berjalan sekaligus. Sehingga waktu proses penyelesaian PHP dapat berjalan tepat waktu.
Sidang pertama, lanjutnya, adalah penyampaian permohonan dan mendapat nasehat Hakim untuk diperbaiki. Sidang selanjutnya pemohon sudah memperbaiki permohonan dan termohon sudah mempersiapkan jawaban.
Sidang Selanjutnya pembuktian (alat bukti dan subjek hukum/orang). Bukti yang diakui adalah bukti resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu dan Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan. Proses persidangan dilakukan selama 45 hari sejak diregistrasi.
“MK berharap, Panitia Pengawas Pemilihan dapat bekerja sebaik mungkin. Karena Panwas yang membantu kami dalam memberikan pertimbangan untuk memutus permohonan PHP,” tambahnya.
Penulis : Ali Imron