Bogor, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia yang tergabung dalam Gugus Tugas Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran Dalam Pilkada membahas penyusunan pedoman pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota melalui lembaga penyiaran. Rapat juga membahas petunjuk teknis (juknis) dan standar operasional prosedur (SOP) pengawasan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
Dalam rapat pembahasan ini Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mengungkapkan masih ada beberapa persoalan yang harus dituntaskan terkait dengan definisi kampanye yang berkaitan dengan tindak pidananya. “Kampanye dapat didefinisikan sebagai kegiatan pemilu dimana paslon menyampaikan visi misinya. Saya kira kita bisa menggunakan definisi dari PKPU,” ungkap Nelson dalam rapat yang digelar di Bogor, Jumat 25 September-Sabtu 26 September 2015 itu.
Ia berharap ini akan menjadi motor bagi Gugus Tugas dalam rangka melakukan kajian-kajian pemilu. Sehingga kelemahan-kelemahan yang masih ada di UU menjadi perhatian pasangan calon untuk melakukan kampanye yang di media massa.
Sementara itu Ketua Bawaslu, Muhammad mengharapkan regulasi di Gugus Tugas jangan terlalu kaku. “Saya berharap lebih fleksibel disini. Jadi saya berharap ini segera terwujud. Kalau ada yang belum tuntas diatur, kita bisa segera susun. Regulasi itu sangat dinamis, kita sudah atur hak, tetapi perkembangan di daerah ada hal-hal yang mesti kita atur, kita harus menyesuaikan,” kata Muhammad.
Sedangkan Tenaga Ahli Bawaslu, Saparuddin mengatakan pembahasan pedoman gugus tugas ini penting karena ini akan menjadi pedoman bersama. Gugus tugas ada tiga tingkatan yaitu di pusat, provinsi, kabupaten/kota. “Ini kita harapkan bisa menjadi pedoman di tiap tingkatan. Masing-masing pimpinan dari tiga lembaga ini mengharapkan bahwa pedoman yang kita buat ini setidaknya bisa menjadi pedoman di daerah. Dengan membaca pedoman ini diharapkan mereka bisa paham,” jelasnya.
Pada rapat yang juga dihadiri Pimpinan Bawaslu, Daniel Zuchron, pejabat struktural, tenaga ahli/tim asistensi dan sejumlah staf di jajaran Bawaslu, KPU dan KPI ini, baik Bawaslu, KPU, dan KPI telah menyepakati draf pedoman, juknis, dan SOP. Rencananya, pedoman, juknis, dan SOP tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye di Media Penyiaran Dalam Pemilihan 2015 akan dikeluarkan pada pekan ini lewat penandatanganan keputusan bersama.
Diketahui pelaksanaan tahapan kampanye melalui lembaga penyiaran adalah 14 hari sebelum masa tenang, yakni terhitung mulai tanggal 23 November hingga 5 Desember 2015. Karena itu semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan segala bentuk iklan politik dan/atau iklan kampanye di luar jadwal tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Peraturan KPU No. 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2015, serta Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Penulis: Christina Kartika
Editor: Haryo Sudrajat
Foto: Anastasia Ratri