Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dalam waktu dekat Pilkada serentak tahun 2015 di 269 daerah akan diselenggarakan, namun beberapa hambatan/masalah yang muncul perlu menjadi perhatian bersama. Dari mulai masalah anggaran, persoalan daftar pemilih, rasa ketidakpuasan calon/pendukung karena tidak lolos verifikasi, netralitas birokrasi, terlibatnya pegawai negeri sipil (PNS), dan masih adanya calon tunggal di beberapa daerah.
“Persoalan yang terjadi sebelum hari H ini menjadi pekerjaan rumah yang begitu berat untuk kita semua, khususnya untuk penyelenggara Pilkada (KPU dan Bawaslu),” demikian dikatakan oleh Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Sutiyoso saat menghadiri rapat pembahasan Pilkada serentak tahun 2015 dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), dan Kepolisian RI, di Gedung DPD RI Jakarta, Selasa (1/9).
Sementara itu Ketua Bawaslu RI, Muhammad menyampaikan beberapa keterangan terkait kelompok kerja supervisi pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada tahun 2015, penyelesaian sengketa Pemilu, penanganan pelanggaran pemilihan, persiapan pengawasan kampanye dan pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih.
I. Kelompok kerja supervisi pengawasan
Dalam rangka mempercepat pengambilan kebijakan pembinaan dan pengawasan terkait hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pilkada yang dilakukan pengawas pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, maka dibentuk kelompok kerja supervisi pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa Pilkada.
II. Penyelesiaan sengketa pemilihan
Penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah serentak merupakan kewenangan Badan Pengawas Pemilu Provinsi, dan panitia pengawas pemilihan Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat 1 undnag-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
III. Penanganan pelanggaran pemilihan
Penegakan hukum pidana dalam pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, masih memberikan amanah dalam pembentukan sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) baik ditingkat pusat maupun daerah, yakni Bawaslu Provinsi dan/atau Panwaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian daerah dan/atau Kepolisian resor, dan Kejaksaan tinggi dan/atau kejaksaan negeri.
IV. Persiapan pengawasan kampanye dan pemutakhiran data pemilih serta penyusunan daftar pemilih
a. Persiapan pengawasan kampanye
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2015, yang berbunyi bahwa tahapan kampanye pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota dilaksanakan sejak tanggal 27 Agustus hingga 5 Desember 2015. Dalam pengawasan kampanye secara garis besar terbagi dalam dua kategori, yakni pengawasan persiapan kampanye, dan pengawasan pelaksanaan kampanye.
b. Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih
Pemutakhiran data pemilih dari pemilu kepemilu berikutnya selalu diwarnai oleh berbagai macam permasalahan, mulai dari validitas data, penggelembungan data pemilih, administrasi kependudukan, hingga kinerja petugas pemutakhiran data pemilih yang belum professional. Bawaslu bersama jajaran pengawas kebawah dalam tahapan pemutakhiran data pemilih melakukan pengawasan dengan fokus memastikan antara lain:
1. Setiap warga Negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih.
2. Penyelesaian DP4 telah dikonsolidasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh pemerintah ke KPU.
3. Penyusunan daftar pemilih yang dilakukan menggunakan DP4 dan DPT pemilu terakhir.
4. Proses sinkronisasi DP4 dengan DPT pemilu terakhir, hal ini dilakukan Karena adanya potensi pemilih yang terdaftar pada DPT Pilpres, tetapi tdiak mempunyai hak pilih di Provinsi, Kabupaten/Kota yang melaksanakan pemilihan kepala daerah.
5. Daftar pemilih dimutakhirkan dan diumumkan secara luas oleh PPS.
6. Daftar pemilih mendapatkan masukan dan tanggapan sebelum ditetapkan menjadi DPS.
7. Penetapan dan pengumuman DPT, dan
8. Pendaftaran pemilih tambahan.
Penulis : Irwan
Editor : Falcao Silaban