Halbar, Badan Pengawas Pemilu – Bawaslu RI mengapresiasi Pemkab Halmahera Barat (Halbar) menyusul kepastian dana hibah daerah untuk pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak sebesar Rp 4,8 miliar dalam APBD induk dan APBD Perubahan. Padahal wilayah ini masuk dalam kategori zona merah dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia.
Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah, Senin (15/6) mengatakan, apa yang dilakukan Pemkab Halmahera Barat patut menjadi contoh bagi daerah lain yang belum menyelesaikan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Sebab dukungan dana pengawasan pilkada menjadi tolok ukur pemda serius ingin mensukseskan Pilkada secara jurdil dan minim kecurangan.
“Atas nama Bawaslu RI, saya memberikan apresiasi kepada Halmahera Barat,” kata Nasrullah saat sosialisasi tatap muka stakeholder dan masyarakat untuk pengawasan dan penanganan pelanggaran pilkada di Kantor Bupati Halmahera Barat, Senin (15/6) siang.
Sebelumnya, Sekda Halmahera Barat DR Abjan Sofyan MT dalam sambutannya mengungkapkan, Pemkab Halbar mendukung penuh Pilkada serentak baik teknis penyelenggaraan oleh KPU maupun pengawasan pilkada oleh Panwaslu dan jajarannya. Pemkab Halbar berkepentingan mengubah penilaian zona merah pengawasan pemilu di Kabupaten Halbar -- terkait berbagai persoalan pemilu dan pilkada di masa lalu -- menjadi zona hijau.
“Halmahera Barat secara nasional sering di cap sebagai zona merah pilkada di Maluku Utara karena berbagai persoalan pelanggaran dan kecurangan pemilu. Semoga dengan kehadiran Bawaslu RI melakukan sosialisasi di Halmahera Barat, hal ini tidak terjadi lagi dan Halmahera Barat keluar dari zona merah,” kata Abjan Sofyan.
Sementara itu Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Utara Irwan M Saleh mengatakan, Provinsi Maluku Utara akan menggelar pilkada serentak di 8 kabupaten/kota pada Bulan Desember 2015. Beberapa kabupaten diakuinya termasuk daerah rawan pelanggaran dan kecurangan pemilu, antara lain dikarenakan kondisi geografis dan minimnya kesadaran masyarakat terkait pemilu bersih, jujur dan adil.
Terkait NPHD, Irwan menyebut dari 8 kabupaten/kota di Provinsi Malut yang sudah menandatangani NPHD, sebanyak 4 kabupaten/kota hingga Senin (15/6) belum memastikan besaran dana hibah untuk pengawasan pilkada. Daerah tersebut yakni Kota Ternate, Kota Tidore, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Taliabu.
“Ada 4 kabupaten/kota yang belum clear NPHD nya atau NPHD dengan catatan. Kalau 4 kabupaten lainnya sudah clear sesuai kesepakatan,” kata Irwan seraya menambahkan Kabupaten Halmahera Barat kooperatif dalam usulan anggaran pengawasan pilkada oleh Panwaslu setempat.
Hadir dan ikut memberikan materi dalam sosialisasi tatap muka stakeholder dan masyarakat untuk pengawasan dan penanganan pelanggaran pilkada di Kantor Bupati Halmahera Barat antara lain Ketua Bawaslu Sultan Alwan dan anggota Bawaslu Muksin Amrin dan Abdul Aziz, tenaga ahli Bawaslu RI DR Mulyadi dan tim asistensi. Sementara peserta antara lain berasal dari pengurus parpol, media massa, tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah kepala wilayah (camat dan lurah)
Penulis : raja monang silalahi
foto : muktar