Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dasar hukum pelaksanaan Pilkada tercantum pada Undang-Undang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Undang-undang ini menjadi dasar bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan Pilkada Serentak nanti, kata Pimpinan Bawaslu RI, Daniel Zuchron saat menjadi narasumber rapat koordinasi (Rakor) Persiapan Pilkada Serentak Tahun 2015 yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri di Balai Kartini Jakarta, Senin (4/5).
Lebih lanjut mantan ketua Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) ini mengatakan, asas dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu mengorientasikan kepada kepatuhan penyelenggara atas prinsip-prinsip penyelenggara pemilu dan dalam proses penyelenggaraan. Bawaslu ingin memastikan Pilkada nantinya sudah maju lebih jauh dalam kerangka yang lebih demokratis dan memberikan pendidikan politik yang baik terhadap Masyarakat.
Strategi pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu pertama adalah meningkatan kerjasama dan kordinasi antar lembaga dalam rangka mencegah terjadinya pelanggaran. Bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada Stakeholders dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawal Pilkada mendatang serta melakukan upaya peringatan dini yang disampaikan kepada partai politik, pasangan calon, KPU selaku penyelenggara dan pihak-pihak yang menjadi partisipan dalam konteks Pilkada, kata Daniel.
Selain itu pimpinan Bawaslu RI termuda ini juga menyampaikan terkait publikasi, Bawaslu berhak menyampaikan apapun hal penting dalam pengawasan di setiap level dan tingkatan. Publikasi ini salah satu bentuk pengawasan, dan publikasi yang disampaikan oleh Bawaslu menyangkut banyak hal, terutama persoalan yang menghambat terjadinya Pilkada secara demokratis.
Pada Pengawasan Pilkada serentak desember mendatang, sebagai pengawas, Bawaslu memiliki doktrin dalam hal definisi, melakukan kegiatan pengamatan, pengkajian, pemeriksaan dan penilaian, tujuannya ingin memastikaan agar Pilkada berjalan secara luber dan adil, jelasnya.
Perlu diketahui, dalam pelaksanaan Pilkada nanti, mulai dari tahapan pengumuman pendaftaran calon, penyelesaian sengketa hasil Pemilu dan sampai tahapan pelantikan, pengawas Pemilu akan terus melakukn aktivitas mulai dari pengkajian, pengamatan, pemeriksaan sampai pada penilaian.
Ia juga menambahkan bahwa dalam pengawasan yang aktif, Bawaslu akan melakukan penindakan sebagai pengawas Pemilu jika terjadi pelanggaran. Jika terdapat pelanggaran pidana Pemilu, maka ini menjadi tugas kepolisian untuk melakukan penyidikan lalu dilanjutkan ke kejaksaan dan pengadilan. Bilamana pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU, Bawaslu, dan pasangan calon, maka disampaikan kepada dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP).
Penulis : Irwan
editor : Ahmad Ali Imron