Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang perdana lanjutan terkait laporan/aduan ketua Bawaslu RI, Muhammad atas dugaan perjudian di lingkungan kantor Bawaslu Provinsi Maluku yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Barnabas Dumas Manery dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku, Lodewyk Breemer.
Sidang lanjutan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu RI lantai 5 pada hari ini Kamis (11/9) melalui video conference (vidcon) dengan mendengarkan penjelasan/keterangan dari Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku yang terlibat langsung atas perjudian yang dilakukan oleh ketua Bawaslu Maluku.
Pada kesempatan bicaranya, Ketua Bawaslu RI, Muhammad mengatakan, sejak lembaga Bawaslu ini dibentuk khususnya pada massa kepemimpinannya bersama empat Pimpinan lainnya, Nasrullah, Endang Wihdatiningtyas, Daniel Zuchron dan Nelson Simanjuntak, maka pada saat itu Bawaslu RI dengan seluruh Bawaslu Provinsi se-Indonesia sudah sepakat bahwa, penyelenggara pemilu itu adalah Komisioner dan Sekretariat, sehingga menjadi kewajiban kedua elemen ini untuk senantiasa menjaga keteguhan penyelenggara pemilu yang didalamnya lebih dari unsur Komisioner dan Sekretariat.
“Namun dalam perjalanannya kami Bawaslu RI telah menemukan sebuah kejadian yang saya pribadi menganggap tidak senafas atau tidak sejalan dengan komitmen kesepakatan awal antara Bawaslu RI dan seluruh Bawaslu Provinsi se-indonesia saat itu,” tuturnya.
Muhammad menambahkan, fakta yang terjadi atas kasus perjudian yang melibatkan ketua Bawaslu Maluku (Barnabas Dumas Manery) dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku (Lodewyk Breemer) sangat tidak etis sebagai seorang penyelenggara pemilu. Menurut saya, sangat tidak terhormat jika di dalam lembaga Negara melakukan perjudian, padahal ia merupakan pengawal Bawaslu yang merupakan institusi negara yang didalamnya terdapat orang-orang terhormat.
“Kami dari Bawaslu RI sangat menyayangkan hal ini terjadi dan meminta kepada DKPP selaku dewan kehormatan kode etik untuk memutuskan seadil-adilnya,” tambah Muhammad
Selain itu ketua DKPP, Jimly Ashiddiqqie selaku hakim dalam sidang perdana mengatakan, setelah ini DKKP akan melakukan Pleno terlebih dahulu sebelum putusan.
“Kami akan pertimbangkan semua aspeknya sebelum putusan, tujuannya untuk menjaga kehoramatan institusi penyelenggara pemilu di mata publik. Kepercayaan publik jangan sampai dirusak karena perilaku tidak etis yang kita kerjakan sebagai komisioner. Kami tidak akan berpihak kepada pengadu ataupun teradu kecuali karena kebenaran,” ujar Jimly.
Sebelumnya, Muhammad mengadukan Ketua Bawaslu dan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku ke DKPP karena terindikasi telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Mereka terlibat dalam tindakan perjudian di lingkungan Bawaslu. Atas tindakannya tersebut, Muhammmad meminta agar Ketua dan Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi dipecat secara tidak hormat.
Penulis : Irwan
Editor : Falcao Silaban