Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Tim Asistensi Bawaslu Sapparudin menilai adanya pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014 merupakan hal yang sah dalam rangka mengevaluasi Pemilu Pilpres 2014. Menurutnya dengan adanya Pansus merupakan ruang untuk memperbaiki proses Pemilu kedepan.
“Karena Pansus merupakan upaya membuka ruang sebagai regulasi Pemilu ke depan,” ujarnya pada saar diskusi KJPP di Gedung Bawaslu, Jumat (29/8).
Menurutnya, Pansus Pilpres yang di inisiasi oleh DPR merupakan cara untuk mengetahui persoalan yang menyangkut hajatan lima tahun sekali sebagai proses demokrasi, kendati demikian dengan adanya Pansus tersebut secara hakikatnya tidak dapat mengubah keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifaf final dan mengikat.
“Pansus sah-sah saja dibentuk karena menurut regulasi sudah ditetapkan, namun meskipun pansus terbentuk tidak bisa melegitimasi hasil pemilu, karena proses hukumnya sudah selesai,” ujarnya
Politisi Partai Amanah Nasional (PAN), Didik Supriyanto mengatakan, pembentukan Pansus Pilpres, merupakan akibat keputusan MK yang tidak cukup mengungkap fakta pelanggaran yang dilakukan KPU dan pansus dibentuk karena ada upaya secara hukum.
“Secara hukum permasalahan DPKTb merupakan masalah utama, namun ketika dikaitkan dengan permasalahan tersebut ini seolah-olah dibelokkan menjadi permasalahan nomor, memang tak bisa dibuktikan tapi secara formal, DPKTb itu bagian dari kecurangan,” pungkasnya
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad, mendorong agar pembentukan panitia khusus (Pansus) Pemilu Presiden yang dilakukan oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat terlaksana.
Muhammad mengatakan Pansus Pilpres perlu karena bisa memberikan klarifikasi terkait anggapan kekurangan lembaga penyelenggara pemilu yang kerap disudutkan. Dengan Pansus Pilpres bisa memberikan informasi yang seimbang. “Supaya tidak ada informasi tidak benar,” ujarnya pada saat menghadiri rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI.
Penulis : Hendru Wijaya
Editor : Falcao Silaban