Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Tim Kuasa Hukum Prabowo-Hatta menggugat Pemungutan Suara Ulang di 14 Kabupaten di Provinsi Papua yang menggunakan sistem noken. Mahkamah Konstitusi (MK) menilai sistem noken tidak bisa lagi diperdebatkan.
"Pemohon tidak dapat mempermasalahkan sistem yang berdasarkan nilai budaya asal yang dilakukan sesuai dengan sistem," ujar Hakim Konstitusi saat membacakan Putusan Gugatan PHPU Pilpres, di Jakarta, Kamis (21/8).
Menurut MK, sesuai dengan putusan terdahulu, bahwa sistem noken yang dipakai di beberapa kabupaten di Papua adalah berdasarkan adat dan budaya lokal. Bentuk itu diyakini sudah merupakan demokrasi yang beralkuturasi dengan budaya lokal.
Putusan MK tersebut diperkuat oleh pendapat Majelis Rakyat Papua dan beberapa ahli dengan pernyataan yang sama. Untuk itu, walaupun tidak terlihat seperti pemilu yang konvensional, tetapi sistem noken harus diadministrasikan dengan baik oleh penyelenggara pemilu.
Namun MK juga memberi catatan bahwa sistem noken hanya boleh dilakukan di Papua, sedangkan di tempat lain yang tidak pernah memakai noken tidak boleh menggunakan sistem ini.
Sementara itu, MK juga menggugurkan dalil pemohon yang mempermasalahkan Daftar Pemilih Tetap. Menurut Hakim Konstitusi, DPT seharusnya sudah disetujui sejak awal karena pada saat penetapan tidak ada catatan dari pihak pemohon.
"Permasalah DPT merupakan Kesepakatan bersama dengan Pengawas Pemilu dan Peserta Pemilu. Bahkan, penyelenggara pemilu sudah membuka ruang seluas-luasnya bagi peserta pemilu untuk memberi masukan terhadap DPT," ungkap Hakim.
Penulis : Falcao Silaban