Muna, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Sabtu malam 18 Juni 2016 sekitar Pukul 22.00 WITA, ratusan warga berunjuk rasa di depan Kantor KPUD Muna. Mereka menuntut agar pendistribusian formulir C6 dapat diselesaikan secepatnya sebelum jam 24.00 WITA.
Unjuk rasa akhirnya berhenti setelah Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara (Sultra), Hidatullah, didampingi Komisioner KPU RI, Arif Budiman, Hadar Nafis Gumay, Komisoner Bawaslu RI, Daneil Zuchron, Komisoner Bawaslu Provinsi Sultra, Munsir Salam menemui massa dan memberikan penjelasan terkait pendistribusian C6.
Hidayatullah mengatakan, formulir C6 akan diberikan kepada yang bersangkutan secara langsung, tidak bisa diwakilkan ataupun dititipkan. Formulir C6 sifatnya hanya merupakan surat pemberitahuan. C6 bisa didapatkan malam ini (Sabtu malam) dan juga diperbolehkan besoknya (Minggu) di TPS dengan membawa identitas diri yang sah. KPU dan Bawaslu akan membuat Help Desk di setiap TPS untuk melayani warga yang belum mendapatkan formulir C6 tersebut. “Formulir C6 bisa didapatkan dengan memperlihatkan idetitas diri yang sah”, kata Hidayatullah, sabtu malam (18/6).
Formulir C6 akan digunakan warga untuk menggunakan hak pilih suaranya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) jilid II pada hari minggu 19 Juni 2016. PSU jilid II di Kabupaten Muna dilaksanakan sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 120/PHP.BUP-XIV/2016 Tanggal 12 Mei 2106.
Untuk diketahui, calon kepala daerah pada Pilkada Kabupaten Muna terdiri dari 3 (tiga) pasangan calon yakni nomor urut 1 Rusman Emba–Malik Ditu (Rumah Kita), nomor urut 2. Arwaha–Samuna, dan nomor urut 3 Baharuddin-La Pili (Dokter Pilihanku)
Penulis/Foto: Muhtar
Editor: Ali Imron