• English
  • Bahasa Indonesia

Wapres : ASN Harus Netral dan Tidak Berpihak

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Wakil Presiden Jusuf Kalla menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bertindak netral dan tidak berpihak dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2015. ASN yang terbukti tidak netral dan melanggar aturan, menurutnya harus diberikan sanksi tegas.

"ASN harus netral dan tidak berpihak. Ada sangsi tegas bagi PNS yang tidak netral terutama dalam menghadapi pemilihan kepala daerah 2015," kata Jusuf Kalla saat meresmikan Satuan Tugas Pengawasan terhadap Netralitas dan Larangan Penggunaan Aset Pemerin tah bagi Aparatur Sipil Negara di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (23/10).

Pria yang akrab disapa JK itu mengatakan, berdasarkan pengalaman dalam penyelenggaraan pilkada sebelumnya ketika satuan tugas belum terbentuk masih ada indikasi ASN yang tidak netral. Pelanggaran yang dilakukan ASN menurutnya juga belum dikenakan sanksi tegas. Oleh karena itu, dia berharap pembentukan satgas guna menyambut pelaksanaan pilkada yang dijadwalkan pada 9 Desember 2015 nanti akan menjadi ultimatum bagi ASN. Agar tidak berniat atau nekad melakukan pelanggaran serta menyalahgunakan wewenangnya sebagai ASN selama pilkada.

"Tentunya dengan satgas tersebut dibentuk akan ada sanKsi yang tegas. Tanpa sanksi tegas maka tidak akan tercapai pemilu yang demokratis," ujar JK.

Lebih lanjut JK mengatakan, segala aturan yang dibuat dan disepakati antara beberapa pihak terlibat di dalam pengawasan terhadap netralitas ASN dalam Pemilukada serentak berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan Menteri Dalam Negeri harus segera disosialisasikan. Sebab dengan begitu, tindakan penyalahgunaan wewenang oleh ASN bias diminimalisir.

"Apa yang sudah diremikan didalam satgas tersebut harus disosisalisasikan dengan cara keterbukaan sehingga mengurangi kemungkinan pelanggaran ASN," ungkapnya.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, apabila ASN di lingkungan Kemendagri terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya tidak akan segan - segan mencopot jabatanya dan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

"Untuk pejabat daerah yang tidak netral sudah ada sangsi seperti kemarin yang dilakukan oleh Sekertaris Desa Pemalang. Itu bisa dipecat, termasuk kita akan menginfentarisir semua pejabat di daerah," kata Tjahjo.

Banyaknya calon petahana yang kembali maju pada pilkada tahun ini, menurut Tjahjo menjadi catatan tersendiri bagi Kemendagri. Petahana disinyalir cenderung menggunakan serta memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pencalonannya selama pilkada dalam berbagai modus. Salah satunya adalah melakukan mobilisasi terhadap ASN. Karena itu, keberadaan satgas diharapkan mampu menjadi peringatan bagi pasangan calon agar tidak bermain-main dengan aturan yang ada.

"Saya kira kami memberikan peringatan terhadap para pertahana yang rentan menggunakan aset pemerintah dan memobilisasi PNS," ungkap Tjahjo.

Kementrian Pendaya Gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Kementrian Dalam Negeri  secara resmi membentuk Satuan Tugas Pengawasan terhadap Netralitas dan Larangan Penggunaan Aset Pemerintah bagi Aparatur Sipil Negara. Pembentukan Satgas tersebut bertujuan memberi sangsi tegas bagi ASN nakal yang terbukti melakukan pelanggaran pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah 2015.

Demi mewujudkan netralitas ASN dan larangan penggunaan aset pemerintah dalam Pemilukada pada bulan Desember 2015 tersebut, sebelumnya Menteri PANRB sudah mengeluarkan surat edaran menteri, yaitu SE Menteri No. B/2355/M.PAN-RB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa sanksi akan dberikan kepada ASN yang terlibat dalam penyelenggaraan kampanye dalam bentuk apapun, yaitu sanksi hukuman sedang sampai berat.

 

Penulis : Hendru Wijaya

Foto : Muhtar

Editor : Ira Sasmita

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu