• English
  • Bahasa Indonesia

Ubi, Jagung dan Kacang Rebus

 

JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu -- Ubi, jagung, pisang dan talas rebus menjadi  pemandangan biasa menu snack atau cemilan dalam rapat-rapat  pimpinan dan staff beberapa hari terakhir di kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin Nomor  14, Jakarta. Bila beruntung, terkadang tersedia kacang rebus yang biasanya habis terlebih dulu karena penggemarnya lebih banyak

Seluruh bagian dan biro di lingkungan Bawaslu RI, saat ini harus bergantian dan mengantre guna menggunakan ruang-ruang rapat di Gedung Bawaslu RI yang terbatas. Di Gedung Bawaslu RI saat ini tersedia 6 ruang rapat. Itupun sudah termasuk ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkapasitas 70—80 orang di lantai V, ruang rapat berkapasitas 50-60 orang di lantai IV dan ruang media center di lantai dasar.  Sisanya berkapasitas 10-20 orang.

Kondisi antri ini menindaklanjuti  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Nomor  10 tahun 2014 tentang Peningkatan Efektiifitas dan Efisiensi Kerja dan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 11 tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Terkait ketersediaan ubi, jagung dan kacang rebus mengikuti  isi SE Menpan nomor 10 tahun 2014 point 5 yang menyebutkan, untuk mendorong peningkatan produksi dalam negeri dan kedaulatan pangan, agar menyajikan menu makanan tradisional yang sehat dan/atau buah-buahan produksi dalam negeri pada setiap penyelenggaraan pertemuan/rapat.

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro mengatakan, sejak tanggal  1 Desember 2014, Sekretariat Jenderal Bawaslu RI telah melaksanakan dan patuh pada surat edaran tersebut.   “Mau tidak mau, kita sebagai birokrat harus tunduk . Kita lihat mana-mana yang prioritas, mana yang bisa dilaksanakan di kantor dan mana yang bisa kita pinjam,” kata Gunawan dalam rapat evaluasi kinerja staff di ruang kerjanya .

Kondisi Bawaslu sedikit berbeda dengan kementrian maupun lembaga yang telah mapan. Saat ini Gedung Bawaslu merupakan pinjaman dari Sekretariat Negara (Setneg) RI. Gedung 5 (lima) lantai ini digunakan 2 (dua) lembaga negara yakni Bawaslu RI dan DKPP RI.  Praktis, ruang-ruang rapat yang tersisa sangat terbatas.

Sekjen Bawaslu Gunawan mengatakan sudah menyampaikan langsung kondisi di Bawaslu ke pihak terkait sebagai bahan masukan. Kendati serba terbatas, Bawaslu berupaya menggunakan ruang-ruang yang ada untuk operasional kegiatan kantor. Bila tidak cukup, segera dijajaki untuk meminjam ruang rapat di gedung milik pemerintah. Meskipun meminjam ruang atau gedung milik pemerintah tidak bisa gratis, tetap mesti membayar.

“Saya sudah lapor Pak ketua (Bawaslu), ya sudah oke. Pak ketua sudah mengeluarkan edaran ke Bawaslu  di daerah dan Pak Ketua sudah melaporkan langsung ke Menpan. Pak menpan bilang, baru pertama kali ini pimpinan lembaga negara melaporkan langsung,” kata Gunawan.  

Surat edaran Menpan dan RB berlaku untuk semua kementrian dan lembaga negara. Sejumlah kementrian yang banyak memiliki asset gedung maupun ruangan tidak mengalami kesulitan melaksanakan edaran tersebut. Namun sejumlah lembaga negara lainnya, harus mencari solusi guna mengatasi keterbatasan ruang rapat dan tetap meningkatkan kinerjanya.

“Kita perlu sadari kebijakan ini bukan hanya kita yang terkena tetapi seluruh kementrian dan lembaga.  Intinya sadar atau tidak sadar kita birokrat  harus mengikuti  visi misi presiden baru. Pembatasan kegiatan di hotel mungkin salah satu cara revolusi mental,”  kata Gunawan memberi arahan.

 

 

Penulis : raja monang silalahi 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu