• English
  • Bahasa Indonesia

Totok Tegaskan Makna Cegah, Awasi, Tindak dalam Pengawasan Pemilu

Totok dalam kegiatan Pelatihan Penguatan ompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang dilaksanakan usat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu, Rabu (30/08/2023).

Bogor, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Totok Hariyono mengatakan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih harus mampu memahami makna 'cegah, awasi, tindak' dalam melaksanakan tugas pengawasan.

Totok menyampaikan dalam kegiatan Pelatihan Penguatan ompetensi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023-2028 yang dilaksanakan usat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu, Rabu (30/08/2023).

"Pencegahan adalah upaya Bawaslu dalam mengurangi peluang konflik horizontal atau pertarungan antar partai politik. Pencegahan, merupakan bagian dari menjaga proses kompetisi antar partai politik. Agar Pemilu yang merupakan alat demorasi berjalan dengan aman dan damai," kata Totok.

"Kita harus bisa memastikan bahwa pencegahan bisa membuat kompetisi yang sehat sehingga tidak ada permusuhan antar partai politik dalam pemilu," sambungnya.

Dalam kerja-kerja pengawasan, Totok menginginkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengawasi dengan adil kepada seluruh peserta pemilu. Tidak ada beda antara partai politik penguasa di daerah dengan partai baru. Pengawasan adalah alat Bawaslu untuk menindak dugaan pelanggaran.

Selanjutnya, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa ini mengingatkan Anggota Bawaslu untuk lebih mendalami semua peraturan perundang-undangan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kerja-kerja penindakan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Kawan-kawan adalah manusia pancasilais yang harus pautuh dan tunnduk terhadap aturan-aturan dan norma-norma. Karena negara kita bukan negara kekuasaan tetapi negara berdasarkan hukum," tegasnya.

Totok mencontohkan, dalam tahapan kampanye, kerja-kerja 'cegah, awasi, tindak' harus dilaksanakan secara adil. Misalnya, ada kesalahan tempat alat peraga kampanye. Maka, Bawaslu Kabupaten/Kota harus menindak kesalahan tersebut.

"Jangan ada perbedaan dalam penindakan APK yang salah tempat," tegasnya.

Selain dari patu terhadap aturan-aturan yang ada. Sebagai manusia pancasilais, pengawas pemilu harus tunduk terhadap nilai-nilai moral yang sudah diatur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.

"Jaga marwah kelembagaan di tingkat kabupaten/kota. Jangan ada pelanggaran etika dalam menjalankan tugas-tugas Bawaslu," pungkasnya.

Terakhir, Anggota Bawaslu asal Jawa Timur ini mengharapkan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk hidup dengan sewajarnya. Dia mengingatkan, sebagian anggota Bawaslu adalah mantan mahasiswa yang kritis saat reformasi. Setelah dilantik, Anggota Bawaslu harus hidup sederhana dan memaksimalkan fasilitas yang diterima untuk melaksanakan pencegahan, pengawasan dan penindakan yang menghasilkan pemilu yang adil.

Editor: Rama Agusta
Penulis: Andrian Habibi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu