• English
  • Bahasa Indonesia

Tingkatkan Kapasitas Penyusunan Keterangan Tertulis Sidang PHPU di MK, Bawaslu Gandeng MK

Ketua dan Anggota Bawaslu melakukan audiensi dengan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Bawaslu menggandeng Mahkamah Konstitusi untuk melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kemampuan menyusun keterangan tertulis apabila dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Bawaslu menggandeng Mahkamah Konstitusi untuk
melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam kemampuan menyusun keterangan tertulis apabila dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, Selasa (30/8/2022). Menurutnya, Bawaslu Kabupaten/Kota, masih banyak ditemukan belum sesuai kaidah dalam menyusun keterangan tertulis.

"Kami (Bawaslu) merasa, MK perlu memberikan kompetensi dasar persidangan, terutama menyusun keterangan tertulis, mengingat ketika Bawaslu Kabupaten/Kota diundang ke persidangan MK, masih kaku dan kurang persiapan," kata Bagja.

Padahal dia melanjutkan, Bawaslu merupakan pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh karena itu, Bawaslu mengharapkan MK dapat mengajarkan teknis penyusunan keterangan tertulis.
Tak hanya pelatihan penyusunan keterangan tertulis, Bagja juga berharap agar MK memberikan penanaman nilai-nilai Pancasila dalam pelatihan tersebut, agar Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Semoga juga, MK bisa memberikan pemahaman dasar tentang nilai-nilai Pancasila serta ideologi yang sama yaitu Pancasila, dan setelah itu pelatihan dasar-dasar tentang persidangan,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Bawaslu mengundang secara langsung MK untuk hadir dalam kegiatan Global Network On Electoral Justice (GNEJ) di Bali pada tanggal 4 sd 7 Oktober dan 9 sd 11 Oktober.

Diketahui GNEJ adalah forum khusus keadilan pemilu dengan cakupan global. Kegiatan GNEJ akan dihadiri 272 perwakilan, 48 Negara, 74 Otoritas, 24 Organisasi Internasional, 23 Ahli dan Pengamat, 17 Konstitusi Akademik dan 7 Aktor Swasta.

Wakil Ketua MK Aswanto memandang, baik penyelenggara pemilu dan MK harus memiliki visi-misi dan tujuan yang sama dalam menjaga demokrasi Indonesia.

"Kita harus sama-sama mampu menjaga demokrasi yang konstitusional berdasarkan UUD 1945,” pungkasnya.

Penulis/Foto: Jaka Fajar

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu