• English
  • Bahasa Indonesia

Terkait e-Voting : Bawaslu Warning KPU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu -- Semangat penerapan pemilihan umum secara elektronik (e-voting) masih terus diperdebatkan. Meski cukup mempermudah proses pemilu, namun pengkajian secara mendalam dan menyeluruh terkait peralihan proses pemilihan masih perlu diperkuat untuk membangun kepercayaan masyarakat dan peserta pemilu.

"Kalau e-voting, menurut saya masih perlu dikaji," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Muhammad di sela-sela diskusi Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu 2014 dan Persiapan Pilgub, Pilbup, dan Pilwako 2015 di Gedung Auditorium Adhiyana Wisma Antara Jakarta, Rabu (10/12).

Sebagai patner, Bawaslu mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara untuk tidak terburu-buru menerapkan e-voting pada pemilihan umum kepala daerah (Pilkda) 2015 nanti. "Karena e-voting tidak hanya teknologi, tetapi juga ada prasyarat lain yang harus disiapkan. Ada aspek sosiologis, ada aspek budaya, sehingga perlu dipersiapkan dengan tidak terburu-buru," ujarnya.

Meski KPU telah melakukan sejumlah kajian, diskusi, dan meminta penjelasan dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BBPT), namun selaku pengawas pemilu, Bawaslu tidak setuju jika pemilu elektronik digelar pada pilkada 2015. 

"Bawaslu memberi warning kepada KPU untuk tidak terburu-buru. Saya kira kita optimis kalau e-voting dilaksanakan tahun 2019," kata Muhammad.

Menanggapi itu, Ketua KPU RI Husni Kamil Manik merasa tidak keberatan. Menurut dia, yang paling sederhana dan paling mungkin bisa diterapkan pada pilkada 2015 adalah penerapan elektronik dalam proses rekapitulasi penghitungan suara. 

"Yang paling sederhana itu adalah e-rekap ya, dimana bahan yang digunakan adalah formulir pemungutan dan penghitungan suara itu atau yang biasa dikenal dengan formuir C-1 dan itu kita sudah punya pengalaman mempublikasi sampai 98 persen," ujar Husni.

Dia mengatakan, pada pilkada 2015 nanti, KPU akan melengkapi publikasi formulir C-1 dengan tabulasi rekapitulasi. Hal ini bertujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat akan kecepatan informasi terkait hasil penghitungan suara.

Husni menjelaskan, saat ini pihaknya sudah membentuk tim pengkaji e-voting untuk mengidentifikasi persoalan-persoalan yang akan muncul dikemudian hari. Selain itu, KPU juga menargetkan road map penggunaan IT dalam penghitungan pemungutan suara hasil pemilu. 

"Jadi, untuk pilkada 2015 kita baru akan menggunakan e-rekap. Yang jelas akan bertahap. Setelah e-rekap, yang paling dekat dan paling mudah mungkin e-accounting, baru nanti pada akhirnya e-voting," katanya.

 

Penulis : hn

Editor : raja monang silalahi

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu