Balige, Badan Pengawas Pemilu -- Mahalnya biaya politik untuk menjadi kepala daerah (gubernur, walikota/bupati) dalam pemilihan gubernur, walikota/bupati dapat dimanfaatkan bandar narkoba untuk ikut bertarung dalam perhelatan politik 5 (lima) tahunan itu. Masyarakat yang mulai permisive (bersikap terbuka) terhadap politik uang dapat menjadi celah seorang bandar narkoba atau orang suruhannya untuk menguasai birokrasi di daerah.
Kekhawatiran itu dikemukakan Pimpinan Bawaslu Nelson simanjuntak dalam sosialisasi tatap muka dengan stakeholder dan masyarakat Kabupaten Tobasa, di Yayasan Sopo Surung SMAN 2 Balige, Rabu, (15/4). Dikatakan, seorang calon kepala daerah pada umumnya harus mengeluarkan dana besar agar terpilih. Dana itu digunakan antara lain untuk biaya kampanye dan dibagi-bagikan ke masyarakat agar memilih yang bersangkutan.
“Saya kira kita sudah melihat banyak contoh, banyak kepala daerah masuk penjara karena korupsi. Pengorbanan dana yang besar dari calon, ketika dia jadi kemudian dia akan pertanggungawabkan uang yang sudah dikeluarkan, uang dari mana?. Jadi jangan mengharapkan calon itu mengeluarkan uang yang besar untuk jadi kepala daerah,” kata Nelson Simanjuntak saat sosialisasi tatap muka dan pendidikan pengawasan pemilu di Kabupaten Tobasa.
“Kalau kita terus menerus seperti ini pada akhirnya kita tidak mendapatkan proses demokrasi yang baik kedepannya. Sampai kapan akan seperti itu?. Katakanlah yang punya uang dapat warisan untuk menjadi kepala daerah. Bisa jadi suatu ketika bandar narkoba yang punya banyak uang yang menjadi kepala daerah karena dia punya banyak uang untuk dibagi-bagikan. Jadi siapa yang mau bupatinya atau walikotanya bandar narkoba?,” kata Nelson lagi.
Karenanya, Nelson mengingatkan stakeholder pemilukada untuk sama-sama mencegah berbagai kecurangan tahapan pemilukada terkait dengan politik uang baik kepada penyelenggara pemilu juga kepada masyarakat. Kepada tokoh-tokoh agama dan adat, ormas dan tokoh masyarakat diminta untuk tidak menjadikan event 5 tahunan itu sebagai ajang mendapatkan imbalan dari calon kepala daerah. Melainkan meminta masyarakat tidak bersikap permisive terhadap politik uang.
“Mohon maaf pada tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama, tokoh-tokoh sering digunakan untuk memberi uang kepada masyarakat supaya memilih seorang calon. Ini harus saya katakan, walaupun saya putra Tobasa. Saya sudah meninggalkan Tobasa sekitar 30 tahun tetapi tidak banyak perubahan yang terjadi , saya merasa sedih dengan persoalan-persoalan yang terjadi di Tobasa. Banyak yang masih tertinggal. Sosialisasi ini untuk menyadarkan masyarakat, memang tidak mungkin sekali ini lalu selesai, perlu peran tokoh-tokoh untuk menyadarkan masyarakat,” kata Nelson mengungkapkan
Pada tahun 2015 Provinsi Sumatera Utara merupakan provinsi yang paling banyak melangsungkan pemilukada serentak di Indonesia, yakni sebanyak 23 dari 33 kabupaten/kota. Sosialisasi maupun pendidikan pengawasan pemilukada di beberapa kabupaten/kota di Sumut dinilai tepat apalagi suhu politik di sejumlah kabupaten/kota Sumut dinilai ‘panas’.
Sementara itu Sekda Kabupaten Tobasa Audi Murphy Sitorus mengatakan kebijakannya senantiasa mengingatkan jajaran birokrasi Pemkab Tobasa bersikap netral dan profesional dalam pemilukada. Terkait persiapan pemilukada, Pemkab Tobasa telah menganggarkannya termasuk untuk Panwaslu setempat.
Beberapa aturan main terkait dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK) juga sudah dibuat dan disosialisasikan, misalnya tidak boleh memasang APK di sarana umum, pohon dan pinggir jalan. “Bila peserta pemilukada nekat untuk memasangnya, Satpol PP siap memback-up Panwas untuk menertibkan,” ujar Murphy.
Pada kesempatan itu, Pimpinan Bawaslu Nelson Simanjuntak mendapat kehormatan menerima sebuah ulos (kain tenun khas Batak) dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat. Sekda Tobasa, Audi Murphy mengatakan, ulos tersebut merupakan tanda kasih dari masyarakat Tobasa, apalagi Nelson merupakan putra Tobasa.
Pemberian ulos sebagai tanda kehormatan dan penghargaan itu disaksikan sejumlah Kapolres dan Dandim setempat, Ketua Pengadilan Negeri dan Kejari setempat. Tak ketinggalan Pimpinan Bawaslu Sumatera Utara, Syahrida R Rahasan, Auliya Andri dan Herdi Munthe serta sejumlah pejabat dan staff Bawaslu Provinsi Sumatera Utara
Penulis : raja monang silalahi
Foto : raja monang silalahi