• English
  • Bahasa Indonesia

Sosialisasi di Barito Kuala, Nelson : Pemilu Jangan Membuat Pilu

Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak menjadi narasumber pada Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Kepada Stakeholders dan Masyarakat untuk Pilkada Kabupaten Barito Kuala Tahun 2017 di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (27/10/2016). Foto: Bawaslu/M.Zain T.

Barito Kuala, Badan Pengawas Pemilu – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Nelson Simanjuntak melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif pada Pilkada Serentak 2017 di Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (27/10). Nelson berharap, pemilihan kepala daerah serentak pada 15 Februari 2017 mendatang hendaknya berlangsung secara demokratis dan memberikan kebahagiaan, bukan rasa pilu pada masyarakat.

 

“Kita menginginkan dalam berdemokrasi ini adalah kebahagiaan, namun yang terjadi dari pemilu ke pemilu seringkali kenyataannya pemilu menjadi alat untuk membuat pilu”, ujar Nelson.

 

Menurutnya, perasaan bahagia tersebut seharusnya dirasakan oleh masyarakat karena pemilu merupakan momen bagi warga negara untuk menentukan pemimpin daerahnya untuk lima tahun kedepan.

 

Sementara adanya perasaan pilu tersebut, kata Nelson, dikarenakan sejak pemilihan kepala daerah dilaksanakan secara langsung tahun 2005, ada sekitar 350 kepala daerah ataupun wakilnya yang tersangkut perkara di pengadilan, diantaranya karena kasus korupsi.

 

“Hal ini terjadi karena mereka telah mengeluarkan uang yang terlalu besar untuk memenangkan dirinya, sehingga berpotensi untuk melakukan korupsi setelah terpilih”, terangnya.

 

Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran tersebut, juga menyoroti undang-undang pemilu yang cepat berubah dan namun tetap tidak mampu mengantisipasi dinamika di masyarakat.  Sehingga seringkali ada hal-hal yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut yang memberikan peluang bagi pasangan calon untuk memanfaatkan kelemahan regulasi.

 

“Untuk pemilu yang demokratis, selain partisipatif tinggi, juga seluruh tahapan dilaksanakan sesuai aturan perundang-undangan, namun selalu ada peluang bagi pasangan calon untuk memanfaatkan kelemahan regulasi untuk melakukan kecurangan”, ungkap Nelson.

 

Sehari sebelumnya, mantan wartawan tersebut, bersama Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan dan Panwaslih Kabupaten Barito Kuala juga telah melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif kepada masyarakat dan pengawasan secara langsung proses pendaftaran pemilih dengan mendatangi perkampungan penduduk pada beberapa desa disepanjang Sungai Barito di Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.

 

Penulis : M. Zain T.

Editor :

Deytri Aritonang

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu