Lembang, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Peneliti senior dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro mengatakan, partisipasi masyarakat dalam Pemilu perlu dilembagakan secara formil. Partisipasi masyarakat akan menentukan kualitas penyelenggaraan Pemilu dan menjadi kunci dalam pembangunan demokrasi di Indonesia.
“Kesadaran kritis masyarakat memang masih kurang dan ini tidak bisa kita paksa. Karena rata-rata pendidikan masyarakat Indonesia memang masih kurang makanya perlu pelembagaan partisipasi masyarakat,” kata Siti diskusi “Evaluasi Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2017” yang menjadi bagian kegiatan Media Gathering yang dilaksanakan Bawaslu di Lembang, Jumat (7/4).
Tingkat pendidikan pemilih yang masih rendah ini pada akhrnya menjadi lahan empuk yang dimanfaatkan oleh peserta Pemilu. Ini pula yang memicu terjadinya praktik politik uang lantaran masayarakat dengan mudah dimobilisasi dengan iming-iming uang atau materi lainnya.
Selain itu, masyarakat harus diberikan pengetahuan dan disadarkan tentang penyelenggaraan Pemilu. Sebenarnya fungsi pendidikan politik ini menjadi tugas partai politik. Namun konstitusi mendorong agar pendidikan pemilih juga dilakukan KPU dan Bawaslu.
“Tentu ini hal yang tidak mudah bagi KPU dan Bawaslu karena sumber dayanya terbatas. Sementara banyak tanggung jawab lain dalam penyelenggaraan Pemilu yang juga mereka jalankan,” ujar Siti.
Pada Pilkada 2017, menurut dia, kebijakan KPU dan Bawaslu RI melalui peraturan teknis laik diapresiasi. Lantaran banyak media dan kebijakan yang diarahkan untuk melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan Pilkada.
Penulis : Ira Sasmita
Foto : Irwan