• English
  • Bahasa Indonesia

Sistem Apapun Tidak Akan Baik Jika Parpol Tak Dibenahi

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Polemik tentang persetujuan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) masih terus berlanjut. Saat ini ada dua polar, yakni menolak Perppu yang berarti Pilkada dengan sistem perwakilan atau menerima Perppu dengan sistem langsung.

Namun, diyakini kedua sistem ini tidak akan maksimal dijalankan jika partai politik (parpol) di Indonesia tidak berubah. Disfungsi parpol yang selama ini menjadi salah satu sumber masalah dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia.

“Jantung dalam membangun bangsa adalah parpol. Kita jangan hanya terpengaruh pada mekanisme pemilihan. Tetapi yang utama adalah reformasi terhadap parpol,” kata Peneliti Senior Politik LIPI, Siti Zuhro, saat menjadi narasumber dalam Sosialisasi Hasil Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran serta Persiapan Pengawasan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (10/12).

Menurut wanita yang akrab dipanggil Wiwiek tersebut, Pemilu dengan model apapun tidak akan berhasil dan tetap muncul ekses negatif, dengan partai politik yang ada sekarang. Perbaikan terhadap parpol bukan menjadi tanggung jawab parpol itu sendiri saja, melainkan tanggung jawab semua pihak yang berkepentingan terhadap perubahan bangsa ini.

Dia mengatakan, kondisi partai politik sekarang sangat ironis. Politik yang dijalankan belum mencerminkan kepentingan masyarakat luas. Terkadang, politik yang dijalankan lebih kepada eksistensi parpol dalam meraih kekuasaan.

“Jika partai seperti ini, satu partai saja bisa terpecah-pecah, dan cenderung memikirkan kepentingan kelompoknya masing, maka jangan harap Pemilu akan baik. Mau model apapun akan sama saja,” ketus Siti.

Sementara itu Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga Anselmus Tan mengatakan Sejak Perppu keluar, Kementerian Dalam Negeri selalu optimis Perppu ini dapat diterima.

Dalam penyusunan Perppu tersebut, pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar biaya Pemilihan efisien. Pertama, Pilkada bersumber dari APBN. Selama ini biaya Pilkada hampir tidak standar, tergantung hubungan baik antara KPU dan Pemda, Kedua adalah pelaksanaan Pilkada dilaksanakan serentak yangg ditetapkan oleh KPU.

“Kita ingin membangun pemilu serentak, agar kaki kuat di legislatif. Ini pembelajaran, berkaca dari Ahok yang kaki nya sangat lemah di legislatif (DPRD). Ketiga, pembiayaan kampanye juga oleh APBN lewat KPU. Terakhir, pembatasan dana kampanye calon kepala daerah,” pungkasnya.

 

Penulis           : Falcao Silaban

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu