Ternate, Badan Pengawas Pemilu – Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu ( Sentra Gakkumdu) Pusat yang terdiri atas Bawaslu RI dan Kepolisian Republik Indonesia turun langusng ke lapangan untuk mendalami kasus pidana Pemilu di Kabupaten Morotai dan Patani Utara, Provinsi Maluku Utara. Bawaslu menghadirkan semua pihak terkait atas dugaan pidana Pemilu yang terjadi di dua daerah tersebut.
Pimpinan Bawaslu RI Nasrullah yang memimpin investigasi mengatakan, Bawaslu tidak hanya mendalami aspek pidana namun juga masuk pada wilayah administratif. Sementara kepolisian fokus pada unsur pidana Pemilu.
“Bawaslu RI hadir langsung untuk menyampaikan apa adanya. Dalam proses pendalaman ini keterangan yang disampaikan tidak hanya dari Panwas namun juga dari pelapor. Saya juga tidak bisa serta merta mengambil keputusan, ini akan diputuskan melalui pleno pimpinan,” kata Nasrullah di Kantor Bawaslu Maluku Uatara, Senin, (6/2).
Bawaslu, lanjut Nasrullah, harus mampu bersikap objektif atas kasus tersebut. Pengecekan ulang dari berbagai pihak yang terkait diperlukan untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut.
Pada kesempatan yang sama, anggota tim Gakumdu Pusat dari Bareskrim Polri AKP. Hendro mengatakan, tim Sentra Gakkumdu pusat turun langsung ke daerah untuk menggali informasi dan kendala-kendala dalam penangan pelanggaran pidana di Maluku Utara, khususnya di Halteng dan Morotai. Hasil pendalaman di daerah menurutnya akan disampaikan di pusat untuk idtelaah lebih lanjut.
Penyidik Polda Maluku Utara AKBP. Deni Kasubdit II Harda Bangtah menambahkan, ditemukan juga dugaan penggunaan fasilitas negara. Menurut dia, kepolisian sudah berkali-kali memangil terlapor, namun tidak dipenuhi karena terlapor disinyalir sedang berada di Jakarta. Setelah BAP dilakukan Polda menginformasikan kepada Polres Morotai bahwa terlapor sudah di-BAP dan berkas diteruskan ke Kejaksaan. Namun, informasi dari Polres Murotai kasus tersebut sudah daluwarsa pada tanggal 2 Maret.
Pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin mengungkapkan terdapat beberapa kasus tindak pidana pemilu yang tengah berjalan dan dalam tahap penyidikan. Sebagian kasus bahkan telah sampai pada tahap banding di Kejaksaan.
“Terakhir ada 24 kasus yang dibahas oleh Gakkumdu dan beberapa hari kemudian 8 kasus tersebut dikembalikan ke pengawas Pemilu. Ini nanti minta pendapat dari tim sentra Gakkumdu pusat, karena batas waktu penanganan hanya berlaku 14 hari,” jelas Muksin.
Sebelumnya telah terjadi pelanggaran tindak pidana pemilu yang melibatkan Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Patani Utara, Kabupaten Halmahera Tengah yang mencoblos ratusan surat suara, dan terlibatnya Kepala Desa yang membagikan sembako saat kampanye. Selain itu, tim sukses pasangan nomor urut dua diduga menggunakan fasilitas negara dan Camat Morotai Utara diduga melakukan politik uang pada Pilkada kabupaten Morotai.
Penulis/Foto : Irwansyah
Editor : Ira Sasmita