• English
  • Bahasa Indonesia

Sekjen Optimis Tambahan Kewenangan bagi Bawaslu akan Diberikan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu - Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro yakin dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 2015, tambahan kewenangan akan diberikan kepada Bawaslu dan jajaran di bawahnya dan memperkuat tugas dan fungsi pengawasan Pemilu.

“Saya berharap di tahun 2015 ini menjadi tahun yang lebih membanggakan bagi jajaran Pengawas Pemilu dari tahun sebelumnya,” tuturnya dalam Rapat Kerja Sinkronisasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Tahun Anggaran 2015, di Jakarta, Selasa (3/2).

Hal serupa disampaikan Plt. Kepala Biro Administrasi Dermawan Adhi Santoso. Ia mengatakan, maksud dan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah melakukan sinkronisasi dalam penyelenggaraan program pelaksanaan pengawasan pemilu antara Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi di tahun 2015. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

“Selanjutnya, kegiatan ini diharapkan terwujudnya hubungan yang lebih harmonis antara Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi dalam menjalankan program kegiatan sehingga pengawasan yang optimal dapat meminimalkan terjadinya pelanggaran,” ujarnya.

Di kegiatan ini, Pimpinan Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak menghimbau kepada jajaran Bawaslu Provinsi untuk mempersiapkan dan mengembangkan kapasitas lembaga terutama wilayah kesekretariatan. Selain itu, dia berharap antara Bawaslu Provinsi dan Kesekretariatan akan semakin solid dalam bekerja.

“Sebagai pengawas pemilu, tentunya harus saling percaya, tidak saling curiga, terbuka dan saling mendukung apa saja yang bisa dilakukan untuk membangun negara ini,” harapnya.

Bahwa dalam pengawasan pemilu nantinya, ada rancangan kegiatan menugaskan staf Bawaslu RI untuk bekerja secara bersama-sama di Bawaslu Provinsi, agar bisa saling belajar dan menguatkan satu sama lain.

Selain itu, secara jangka panjang, Bawaslu dituntut dapat mengurangi proporsi pengawasan dalam rangka pencegahan pelanggaran. Nantinya, kegiatan pengawasan secara perlahan akan dibebankan kepada masyarakat.

“Itulah yang dimaksud pengawasan partisipatif,” imbuhnya.

Pimpinan Bawaslu RI, Nasrullah, juga mengatakan, ke depannya Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi  akan mendatangi kantor kedutaan besar negara-negara sahabat guna mendiskusikan soal kepemiluan. Dengan pertemuan tersebut maka akan menambah referensi pengawasan pemilu dan pelaksanaan pemilu di negara lain untuk meningkatkan kualitas Pemilu di Indonesia.

Sebagai lembaga publik, milik masyarakat, Bawaslu adalah representasi dari masyarakat yang khusus mengurusi masalah kepemiluan. Namun, pada faktanya ada juga beberapa lembaga yang dilibatkan dalam UU untuk mengurusi masalah kepemiluan.

“Untuk itu, lebih baik memperkuat Bawaslu yang urusannya memang murni berhubungan dengan kepemiluan,” tambah Nasrullah.

 

Penulis                 : Muhtar

Editor                    : Falcao Silaban

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu