• English
  • Bahasa Indonesia

Sekjen : Bawaslu Permanen Hingga Kabupaten/Kota Terus Diperjuangkan

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Gelaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serentak tahun 2015 dinilai menjadi ujian sekaligus batu loncatan bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Karena itu penting bagi Bawaslu untuk dapat menghasilkan pengawasan yang efektif baik dalam proses pengawasan tahapan pemilu maupun dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah.

Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro dalam sambutannya pada acara Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Dana Hibah Kabupaten/Kota dan Provinsi seluruh Indonesia Gelombang I di Hotel Arya Duta, Jakarta, Senin (27/7). Dia menjelaskan saat ini Bawaslu di tingkat kabupaten/kota masih bersifat ad hoc (panitia), bukan lembaga permanen. Hal tersebut berbeda dengan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara struktural telah permanen sampai tingkat kabupaten/kota.

Pilkada serentak 2015 menjadi batu loncatan, sambung Gunawan, karena hal tersebut juga akan terkait dengan upaya memperkuat kelembagaan Bawaslu. Apabila pengawasan di pilkada serentak 2015 berjalan efektif, maka hal itu akan menjadi masukan positif bagi pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan Bawaslu di tingkat kabupaten/kota menjadi permanen.  

“Kami tidak henti-hentinya memperjuangkan kesetaraan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Pilkada 2015 adalah ujian bagi Bawaslu, maka kita harus berhasil mewujudkan pengawasan yang efektif agar teman-teman di Senayan bisa mudah mendukung kita dan berlaku sebaliknya jika hasil pengawasan ini kurang efektif maka sulit  bagi Bawaslu untuk diperjuangkan,” ujarnya.

Dalam sambutannya, Gunawan juga mengatakan pada Pilkada 2015 terdapat perubahan mekanisme pengelolaan dana hibah. Sebelumnya dana hibah tersebut dari Pemerintah Daerah langsung ke Panwas, sedangkan sekarang masuk kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Bawaslu.

“Dana hibah yang sebelumnya dari Kasera langsung ke Panwas, sekarang dengan sangat terpaksa pada Pilkada 2015 ini masuk kepada APBN Bawaslu, maka konsekuensinya adalah ada tata cara yang berubah,” kata dia.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 44 Tahun 2015 tentang pengelolaan dana kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah melalui Permendagri Nomor 51 Tahun 2015. Dana hibah kegiatan pemilihan adalah dana yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk diberikan kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pendanaan kegiatan Pemilihan namun pengelolaannya langsung diatur sesuai mekanisme APBN.

Sementara itu Dermawan Adi Santoso, Kepala Biro Adminisitrasi Bawaslu RI dalam sambutannya mengatakan rencananya acara Bimtek pengelolaan dan pertanggungjawaban dana hibah ini akan berlangsung selama tiga hari yakni dari tanggal 27 sampai dengan  29 Juli 2015. Acara ini diikuti peserta sebanyak 285 orang yang berasal dari 11 provinsi yang terdapat pemilihan baik itu Pemilihan Gubernur (Pilgub) maupun Pemilihan Bupati/Walikota (Pilbup/Pilwali).

“Peserta sebanyak 285 orang berasal dari 11 Provinsi, 2 Provinsi yakni Jambi dan Kepulauan Riau melaksanakan Pilgub, 9 lainnya melaksanakan Pilwali dan Pilbup,” pungkasnya.

Penulis: Alfa Yusri

Editor: Haryo Sudrajat

 

 

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu