JAKARTA, Badan Pengawas Pemilu – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Badan Pengawas Pemilu, Gunawan Suswantoro melantik pejabat Eselon III, dan IV Sekretariat Jenderal Bawaslu, di Jakarta, Jumat (13/1). Hadir dalam pelantikan tersebut, Pimpinan Bawaslu Endang Wihdatiningtyas, Kepala Biro Administrasi Adhi Santoso, Kepala Biro H2PI Ferdinand Eskol Tiar Sirait, Kepala Biro TP3 Bernad Dermawan Sutrisno, Kepala Biro Administrasi DKPP Ahmad Khumaidi.
Pejabat Eselon III yang dilantik antara lain Pakerti Luhur menjabat Kepala Bagian Keuangan Biro Administrasi menggantikan Ernawati Perangin-angin yang memasuki masa pensiun 1 Desember 2016 lalu. Selanjutnya adalah Asmin Safari Lubis menjabat Kepala Bagian Pengawasan Internal dan Tata Laksana Biro Hukum, Humas dan Pengawasan Internal (H2PI).
Sedangkan Pejabat Eselon IV yang dilantik adalah Hilton Tampubolon menjabat Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Tata Laksana Biro H2PI, dan Ibrahim Malik Tanjung sebagai Kepala Sub Bagian Analisis dan Dokumentasi Hukum Biro H2PI.
Dalam sambutannya, Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro mengatakan bahwa pejabat eselon II dan III di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI wajib menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
“Kita menerima surat pemberitahuan dari ketua KPK bahwa LHKPN itu menjadi wajib. Sebetulnya, yang menjadi kewajiban adalah hanya untuk eselon satu dan dua. Namun saya meniru Kementerian Keuangan. LHKPN di Bawaslu wajib bagi eselon II dan III. LHKPN ini bukan hanya para pejabat II dan III tetapi juga para pengelola keuangan. Saya akan tunggu sampai dengan akhir Maret 2017,” jelas Gunawan.
Setelah mempelajari hubungan antara LHKPN dengan tunjangan kinerja, Gunawan mencoba mencontoh Kementerian Keuangan yang mengambil strategi yang cepat dimana seluruh pejabatnya diminta untuk LHKPN sehingga tunjangan kinerjanya cepat naik. “Nah ini di Kementerian Keuangan. Saya akan mencoba meniru (di Sekretariat Jenderal Bawaslu, red). Mudah-mudahan dengan seperti ini tunjangan kinerja juga cepat naik, dan kesejahteraan kita akan lebih meningkat, ” ujarnya.
Sekjen Bawaslu Gunawan Suswantoro menambahkan pula, bagi pejabat eselon IV dan staf pegawai negeri sipil (PNS) ada kewajiban dari Kementerian PAN dan RB menyerahkan LHKASN. “Saya minta wajib menyerahkan LHKASN dan saya batasi sampai dengan akhir Maret,” tegasnya.
Penulis/Foto: Christina Kartika