• English
  • Bahasa Indonesia

Sekjen Bawaslu Ingatkan Disiplin Pegawai Jelang dan Pasca Libur Lebaran

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Dilaksanakan tepat pukul 08.00 WIB, Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro memimpin langsung apel pagi, Senin (13/7) yang diikuti oleh Pejabat Struktural beserta staf di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu RI. Apel pagi yang merupakan kegiatan rutin setiap awal minggu ini selain sebagai bentuk kesiapan dalam melaksanakan tugas, juga berfungsi untuk menyampaikan informasi terkait kegiatan di lingkungan Setjen Bawaslu RI.

“Puji syukur senantiasa selalu kita panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang telah memberikan kita nikmat sehat, rahmat, hidayah, dan kesehatan, sehingga kita bisa hadir ditempat ini melaksanakan apel pagi terakhir di bulan suci ramadhan”, Gunawan dalam sambutannya di apel pagi.

Pada kesempatan itu seluruh jajaran Bawaslu RI dihimbau untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Menindaklanjuti Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.5305/01-13/07/2015 tanggal 1 Juli 2015 dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pegawai untuk menolak pemberian gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang diberikan secara langsung.

Dalam Surat Edaran tersebut juga dijelaskan jika pegawai terpaksa menerima, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gunawan juga menyampaikan bahwa permintaan dana atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) oleh pegawai atau penyelenggara negara kepada masyarakat atau perusahaan, merupakan penyalahgunaan wewenang yang menjurus pada tindak pidana korupsi. Hal itu disampaikan Gunawan mengingat di lingkungan Setjen Bawaslu RI tidak ada yang namanya THR.

Selain masalah gratifikasi, Gunawan juga mengingatkan terkait mobil dinas agar tidak digunakan untuk keperluan mudik lebaran. “Sesuai dengan aturan yang berlaku, dan sesuai arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak boleh ada gratifikasi juga kendaraan dinas dipergunakan hanya untuk keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi, dalam hal ini mudik lebaran dan perlu diingatkan kembali, terutama kepada CPNS yang baru masuk  tahun ini, bahwa di Bawaslu RI tidak pernah ada yang namanya THR”.

Sementara itu terkait cuti bersama, Gunawan berharap kepada seluruh pegawai di lingkungan Setjen Bawaslu RI agar disiplin, mematuhi aturan dan melaksanakan himbauan dengan sebaik-baiknya. Sebagaimana dalam Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014; Nomor 3/SKB/MEN/V/2014; Nomor 02/SKB/MENPAN/V/2014, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2015, bahwa Cuti Bersama Idul Fitri 1436 H, jatuh pada tanggal 16, 20, dan 21 Juli 2015.  

Ia mengatakan, disiplin yang dimaksud adalah setiap pegawai tanpa terkecuali harus sudah kembali bekerja pada 22 Juli 2015. Gunawan sendiri mengatakan baru akan mudik Lebaran ke Banjarnegara, Jawa Tengah pada Rabu 15 Juli malam, dan telah kembali ke Jakarta pada 21 Juli. Gunawan menambahkan, dirinya telah dan akan menolak setiap permintaan cuti tambahan, kecuali yang memiliki alasan sangat penting dan mendesak.  

“Pemerintah sudah mengeluarkan peraturan terkait cuti bersama menjelang lebaran, oleh karena itu saya tidak akan memberikan kesempatan untuk mengambil cuti, kecuali bisa dibuktikan dengan surat keterangan sakit. Jadi tanggal 22 Juli sudah masuk kembali dan saya sendiri yang akan kembali memimpin apel pagi pasca libur lebaran,” tegasnya.

Selama libur Lebaran, Gunawan menegaskan bahwa Kantor Bawaslu RI tetap buka. Ia telah menugaskan sejumlah pejabat dan staf yang tidak merayakan Lebaran untuk piket. Hal itu dimaksudkan agar apabila dalam rentang waktu libur Lebaran itu terdapat aduan atau laporan, tetap dapat diterima oleh Bawaslu.

Apel pagi ditutup dengan doa bersama yang juga dipimpin oleh Sekjen Bawaslu RI.

Penulis: Wisnu Broto

Editor: Haryo Sudrajat

 

Share

Informasi Publik

 

Regulasi

 

Pendaftaran Pemantau

 

Forum

 

SIGAPLapor

 

 

Whistleblowing System

 

Helpdesk Keuangan

 

SIPS

 

SAKIP

 

Sipeka Bawaslu

 

SIPP Bawaslu

 

Simpeg Bawaslu

Si Jari Hubal Bawaslu

 

 

 

 

Video Bawaslu

newSIPS 2019
newSIPS 2019

Mars Bawaslu

Mars Pengawas PEMILU +text
Mars Pengawas PEMILU +text

Zona Integritas Bawaslu